Polresta Palu Bekuk Pelaku Sabu 2,7 Gram di Tatanga

  • Whatsapp

PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 13.35 Wita.

Berdasarkan informasi yang diterima tim opsnal, seorang laki-laki berinisial MZ (19) diduga sering melakukan transaksi narkotika di kawasan Jalan Baligau, Kelurahan Tavanjuka. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pria tersebut saat berada di lokasi.

Muat Lebih

Dari hasil penggeledahan badan dan kendaraan, ditemukan 6 (enam) paket narkotika diduga sabu dengan berat bruto 2,732 gram, sebuah bungkus klip plastik, dan sebuah barang warna biru yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: R/09/I/2026/ dan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional atas dugaan peredaran dan kepemilikan narkotika.

Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menyampaikan bahwa penindakan tegas terhadap peredaran narkotika merupakan prioritas utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu. “Kami mengecam keras peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu dan berkomitmen menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol. Hari Rosena dalam pernyataan resminya.

Senada dengan itu, Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, S.H., menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap terduga pelaku terus berjalan dan akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami akan terus mendalami kasus ini, memeriksa saksi-saksi, dan memastikan tindakan hukum tegas dijalankan sesuai fakta di lapangan,” tegas AKP Usman, S.H.

Polresta Palu juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing guna mempercepat upaya penegakan hukum dan memutus peredaran narkotika. (**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *