Implementasi KUHP dan KUHAP Nasional Jadi Sorotan FGD Kejati Sulteng

  • Whatsapp

PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS. ID//Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H secara resmi membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”, berlangsung di Aula Abdul Aziz Lamadjido lantai 6 kantor Kejati Sulteng, Senin (26/1/2026).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam menyongsong penerapan KUHP dan KUHAP nasional secara komprehensif dan berkesinambungan. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Menyampaikan bahwa FGD ini merupakan wujud nyata komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru secara matang, terukur, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan substantif.

Muat Lebih

Transisi dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial Wetboek van Strafrecht (WvS) menuju KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, disebut sebagai perubahan hukum paling fundamental dalam sejarah sistem peradilan pidana Indonesia. Perubahan tersebut menuntut adanya adaptasi strategis, khususnya bagi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki peran sentral melalui kewenangan dominus litis.

Jaksa tidak lagi hanya berfungsi sebagai penuntut, melainkan juga sebagai pengendali perkara yang memastikan setiap tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga eksekusi, berjalan selaras dengan dinamika norma dan asas hukum yang baru. Lebih lanjut ditegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional menuntut pola kerja yang terintegrasi antar seluruh komponen sistem peradilan pidana, mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, lembaga pemasyarakatan, hingga institusi pendukung lainnya, dalam kerangka integrated criminal justice system.

Beberapa aspek krusial yang perlu menjadi perhatian bersama antara lain pemahaman mendalam terhadap asas-asas fundamental dalam KUHP dan KUHAP baru, seperti perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, proporsionalitas pemidanaan, serta penguatan prinsip due process of law. Selain itu, diperlukan kecermatan dalam menafsirkan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan pidana.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga menyoroti perubahan paradigma keadilan yang bergeser dari pendekatan retributif menuju keadilan yang lebih restoratif dan pragmatis. Oleh karena itu, para jaksa dituntut untuk menguasai aturan peralihan, asas lex favor reo, serta strategi penuntutan yang adaptif dan efektif dalam menghadapi masa transisi pemberlakuan KUHP dan KUHAP Nasional yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Sejumlah skenario transisi perkara turut disampaikan, mulai dari tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang baru berlaku, proses penyidikan dan penuntutan yang masih berjalan, hingga perkara yang telah memasuki tahap persidangan maupun eksekusi. Seluruh kondisi tersebut memerlukan kecermatan, profesionalitas, dan integritas jaksa dalam memastikan penerapan hukum yang adil dan berlandaskan asas hukum yang berlaku.

Menutup sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh narasumber, moderator, peserta, serta pihak-pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya kegiatan tersebut. Diharapkan, FGD ini dapat memberikan manfaat nyata bagi penguatan sistem peradilan pidana yang berkeadilan, profesional, dan berintegritas.

FGD ini menghadirkan para narasumber yang berpengalaman dan berkapasitas intelektual tinggi di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana, yakni Dr Nirwana, SH. MHum (Ketua Pengadilan Tinggi Palu), Dr Nurhayati Mardin, SH. MH (Akademisi Fakultas Hukum Untad) dan Saiful Brow, SH. MH (Hakim Pengadilan Negeri Palu). Pemaparan dan diskusi dipandu oleh moderator yang handal dan kompeten, sehingga jalannya diskusi berlangsung terarah, sistematis, dan dinamis.

Pada sesi diskusi dan tanya jawab, sejumlah pertanyaan strategis dilayangkan oleh para peserta terkait penerapan norma, asas hukum, serta tantangan praktis dalam implementasi KUHP dan KUHAP Nasional. Melalui kegiatan FGD ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah berharap dapat terbangun dialog yang konstruktif dan mendalam antar pemangku kepentingan, guna mengidentifikasi tantangan implementasi sekaligus merumuskan solusi yang aplikatif, khususnya dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan di wilayah Sulawesi Tengah.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *