Kejari Sigi Sita Aset Rp1 Miliar Terdakwa Rokok Ilegal, Kasus Masuk Tahap Persidangan

  • Whatsapp

SIGI-,SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Kejaksaan Negeri Sigi kembali mencatatkan langkah tegas dalam penanganan kasus peredaran rokok ilegal terbesar sepanjang 2025. Setelah mengungkap peredaran 3,2 juta batang rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara Rp3,1 miliar, kini Kejari Sigi berhasil menyita aset senilai Rp1 miliar dari salah satu terdakwa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi, Muhammad Apryadi, S.H., M.H., dalam wawancara di ruang kerjanya, Jumat (23/1/2026), menjelaskan perkembangan terkini penanganan perkara cukai tersebut. “Perkara ini saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Donggala. Pada 19 Januari 2026, kami telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang senilai Rp1 miliar dari terdakwa berinisial J,” ungkapnya.

Muat Lebih

Uang hasil penyitaan yang ditemukan di salah satu bank di Kota Palu tersebut kini telah disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan Negeri Sigi. Apryadi menjelaskan bahwa aset ini rencananya akan diperhitungkan sebagai pembayaran denda yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa.

Mengacu pada kasus yang terungkap Desember 2025 lalu, Kejari Sigi bersama Bea Cukai Pantoloan berhasil mengamankan 3.224.000 batang rokok berbagai merek—seperti New Mercy, Smith Bold, Boss Caffe Latte, New Hummer Brown, Bintang Bold, dan Mild Bold—yang dipasarkan tanpa pita cukai. Dua terdakwa, J (42 tahun) dan RUS (25 tahun), Keduanya pada awalnya dijerat Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 dan 56 KUHP .

Namun seiring berlakunya KUHP baru pada 2026, Kejari Sigi telah menyesuaikan dakwaan dan tuntutan pidana sesuai ketentuan terbaru. “Perkara ini kami limpahkan ke pengadilan di tahun 2025 yang masih berlaku KUHP lama, tapi setelah masuk 2026 berlaku KUHP baru, maka kami menyesuaikan dalam penuntutan. Tentu ada pasal-pasal yang berubah, kami sesuaikan dengan KUHP baru dan undang-undang penyesuaian pidana,” jelas Apryadi.

Dalam sistem hukum cukai, terdakwa sebenarnya memiliki opsi membayar denda administratif senilai empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. “Nilai cukai yang seharusnya dibayar sekitar Rp3,1 miliar, dikali empat. Namun hingga saat ini mereka tidak menyanggupi. Dari hasil penelusuran aset yang kami lakukan, memang kami menemukan sejumlah uang, tapi tidak sebesar nilai denda tersebut,” jelas Apryadi.

Meski nilai aset yang berhasil disita tidak mencapai denda administratif yang seharusnya, Apryadi menegaskan bahwa penyitaan ini akan menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa. “Dengan adanya sejumlah uang ini yang nanti akan dipertimbangkan sebagai pembayaran denda, tentunya akan menjadi hal yang meringankan. Kami akan memasukkan ini dalam requisitor sebagai bukti itikad baik dari para terdakwa, walaupun jumlahnya tidak sesuai yang seharusnya,” ujarnya.

Koordinasi antarlembaga terus diperkuat dalam penanganan perkara ini. Kejari Sigi memastikan komunikasi intensif dengan Bea Cukai Pantoloan tetap berjalan baik, bahkan menghadirkan ahli dari Bea Cukai dalam persidangan. “Walaupun ada beberapa pejabat Bea Cukai yang sudah berganti, kami tetap berkomunikasi dengan baik. Informasi-informasi penting selalu kami koordinasikan,” katanya.

Kepada masyarakat, Apryadi menyampaikan pesan tegas terkait peredaran rokok ilegal. “Jangan membeli rokok ilegal karena sama saja kita menyirami tanaman, akan terus bertumbuh. Jika masih menemukan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” ajaknya.

Penanganan kasus rokok ilegal ini menunjukkan keseriusan Kejari Sigi dalam menegakkan hukum dan melindungi penerimaan negara. Dengan penyitaan aset Rp1 miliar dan penerapan KUHP terbaru dalam penuntutan, Kejari Sigi membuktikan komitmennya memberantas peredaran barang ilegal yang merugikan keuangan negara di wilayah Kabupaten Sigi.Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *