SIGI, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan kegiatan edukasi hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Sigi, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum generasi muda di era digital.
Kegiatan edukatif ini dipimpin langsung Kasi Penkum La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H, bersama Kasi Sosbud dan Kemasyarakatan Firdaus M Zein, SH. MH, yang memberikan pemahaman komprehensif terkait “Mencegah Penyimpangan Penggunaan Media Sosial”. Materi yang disampaikan meliputi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam penjelasannya, Kasi Penkum menjelaskan berbagai bentuk pelanggaran yang kerap terjadi di ruang digital, antara lain pernyataan yang merendahkan, menghina, atau menyerang pihak lain berdasarkan kelompok, agama, ras, maupun identitas tertentu. Selain itu, disampaikan pula bahaya penyebaran informasi palsu atau menyesatkan (hoaks) yang berpotensi menimbulkan kebingungan, ketakutan, hingga konflik di tengah masyarakat.
Para pelajar juga diberikan pemahaman mengenai perundungan melalui media digital (cyber bullying), yang merupakan tindakan agresif dan berulang dengan tujuan menyakiti, menakuti, atau mempermalukan korban. Tidak hanya itu, materi turut mencakup larangan penyebaran konten pornografi, penyalahgunaan narkoba, serta perilaku menyakiti diri sendiri yang kerap ditampilkan di media sosial.
Dalam konteks pemanfaatan media digital secara bijak, Kasi Penkum mengingatkan agar para siswa menghindari praktik spamming, penggunaan foto atau produk milik orang lain tanpa izin, serta pentingnya bersikap aktif, kreatif, dan bertanggung jawab dalam berbisnis secara daring.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini mendapat sambutan positif dari pihak SMA Negeri 2 Sigi. Pihak sekolah mengapresiasi langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang secara konsisten hadir memberikan edukasi hukum kepada pelajar sebagai generasi penerus bangsa.(**) Rif






