Warga Ngalang Mempertanyakan Tanah SG Berubah SHM, Viral di Sosmed

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL (DIY)-MEDUA ONLINENEWS.ID//Sebuah video yang diunggah di akun TikTok milik “Rahmat” mendadak viral dan memicu gelombang protes netizen, Rabu (7/1/2026). Video terkait transparansi tata kelola tanah di Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul tersebut diunggah pada 5 Januari 2026 dan telah ditonton lebih dari 80 ribu kali.

Persoalan bermula saat seorang warga berinisial RH mendatangi Kantor Kalurahan Ngalang, untuk mempertanyakan status hukum tanah yang kini digunakan sebagai lokasi Sekolah Taman Kanak-Kanak (TK) dan ruko.

Muat Lebih

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, tanah tersebut semula diduga kuat merupakan tanah Sultan Ground (SG). Namun, warga terkejut setelah mengetahui bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut saat ini tercatat atas nama Lurah Ngalang Suharyanto.

Dalam rekaman video, RH mencoba melakukan klarifikasi kepada Jogoboyo RG. Sebagai pejabat yang membidangi urusan pertanahan, RG diharapkan memberikan jawaban transparan.

Namun, RG dan pihak kalurahan berdalih bahwa data tersebut tidak dapat dibuka tanpa izin pimpinan. Sikap bungkam Lurah dalam video tersebut semakin memicu kecurigaan netizen.

Reaksi Netizen
Unggahan ini memicu kemarahan publik. Salah satu komentar dari akun @user9283610546858

“Lurahe karo anake kok koyo wong ora sekolahan. KEJAKSAAN ayo turun selidiki, bukti sudah cukup, bawa ke penjara Suharyanta dan Ragita.” Banyak netizen menyayangkan sikap pejabat desa yang dinilai menutup-nutupi asal-usul tanah negara.

Menanggapi kegaduhan, Panewu Gedangsari, Eko Krisdiyanto, S.E., mengaku telah menemui Lurah Ngalang untuk meminta klarifikasi awal.

“Saya menjabat di sini sejak September 2022, sementara persoalan ini muncul dalam program PTSL tahun 2021. Kami akan mendalami masalah ini lebih lanjut untuk memastikan kebenaran status tanah tersebut,” ujar Eko saat ditemui di kantornya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak berwenang, termasuk Kejaksaan dan pihak Keraton Yogyakarta, untuk menelusuri dugaan alih fungsi lahan SG menjadi milik pribadi tersebut.

[Redaksi]

SUMBER:Infogunungkidul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *