Masalah Parkir Kembali Picu Cekcok, Polisi Ajak Semua Pihak Jaga Ruang Publik Tetap Aman

  • Whatsapp

PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS. ID//Pengalaman tidak menyenangkan kembali dialami seorang perempuan pengemudi roda empat di kawasan Pasar Inpres, beberapa waktu lalu, di Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Kejadian tersebut bermula dari penolakan pembayaran uang receh kepada juru parkir dan berujung cekcok. Peristiwa ini kemudian memantik reaksi luas dari warganet dan kembali menyoroti persoalan parkir di ruang publik Kota Palu.

Muat Lebih

Dalam kurun waktu kurang dari empat bulan terakhir, sejumlah kasus perselisihan antara juru parkir dan pengendara tercatat terjadi. Di Pasar Inpres, pengemudi pernah diharuskan membayar melebihi tarif resmi parkir.

Sementara di kawasan Pasar Tua Palu, kejadian serupa juga sempat terjadi dan berakhir dengan permintaan maaf dari pihak terkait.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tidak mengesampingkan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

“Kami mengimbau seluruh pihak, baik pengendara maupun juru parkir, untuk menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif. Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua,” ujar Kombes Pol. Deny Abrahams.

Kapolresta menegaskan, apabila dalam suatu kejadian ditemukan unsur pidana, maka kepolisian akan bertindak sesuai prosedur hukum yang berlaku, terlepas dari kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice.

“Jika ada unsur pidana, tentu akan kami proses. Penegakan hukum tetap berjalan, namun kami juga mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan berperikemanusiaan,” tegasnya.

Menurut Kapolresta Palu, akar persoalan yang kerap memicu konflik adalah keberadaan parkir liar yang tidak memiliki legalitas. Bahkan di lokasi parkir yang telah mengantongi izin sekalipun, pelanggaran masih sering ditemukan, seperti tidak diberikannya karcis sebagai bukti pembayaran resmi.

“Sumber utama persoalan adalah parkir liar atau parkir yang tidak menjalankan aturan. Ketika karcis tidak diberikan, potensi konflik dengan masyarakat menjadi sangat besar,” jelasnya.

Kapolresta Palu juga memberikan penekanan khusus terkait peran Satgas Parkir Kota Palu dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

“Satgas Parkir Kota Palu harus hadir di lapangan, melakukan pengawasan, penertiban, serta memastikan juru parkir bekerja sesuai aturan. Satgas ini dibentuk untuk mencegah konflik dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolresta Palu.

Lebih lanjut ditegaskan, apabila terjadi percobaan perusakan kendaraan, intimidasi, atau ancaman terhadap pengendara, maka tindakan tersebut sudah masuk ranah pidana dan dihimbau kepada korban segera membuat laporan kepolisian untuk proses hukum yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan parkir bukan semata soal retribusi, melainkan juga menyangkut rasa aman, kenyamanan, dan keadilan di ruang publik, khususnya di wilayah Palu Barat yang menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *