Kadiv Investigasi Bidang Tipikor Menindak Tegas Siapa Pun yang Menghalangi Proses Eksekusi dan Sidak Korupsi

  • Whatsapp

NGANJUK, JATIM-MEDIA ONLINENEWS.ID//Geram melihat aksi penolakan dibekasi terkait papan yang dipasang terkait penghalangan misi dan visi bahkan di nilai melawan negara,Kadiv investigasi dari cyber army Investigation bidang tipikor ambil tindakan tegas,terarah dan terukur tanpa ampun.

Bang Dhony Irawan Hendra Wibawa Sh.mh.mhe (37)th,mengambil tindakan tegas secara terarah,terukur dan tegas tanpa pandang bulu bahkan negosiasi ketika menangani kasus besar dilapangan, Sekarang geram melihat aksi konyol yg dilakukan oleh segelintir oknum di Bekasi dengan memasang banner tertentu terkait korupsi,

Muat Lebih

” Jika bersih kenapa harus risih,jika perlu polri saya obok-obok jika mau menghalangi saya,banyak temuan juga saya dipolri dan kejaksa’an,siapa menghalangi saya,pasti sikat habis dan libas,camkan itu”,ujar geram kepada media.

Pasal 21 UU Tipikor yang dikenal sebagai pasal penghalang-halangan tindakan penyidikan, penuntutan, dan pengadilan atau pasal tentang obstruction of justice menjadi cerminan terkait masalah interpretasi atas suatu ketentuan undang-undang. Menurut dia, norma Pasal 21 UU Tipikor perlu dirumuskan kembali.

“Merumuskan kembali ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor ini saya kira suatu amanat yang memang harus sama-sama kita diskusikan secara baik dan harus kita perhatikan,” ujar Eva di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Pasal 21 UU Tipikor berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah).”

Sementara, merusak bukti atau membantu seseorang melarikan diri merupakan ketentuan yang ada dalam Pasal 221 KUHP. Kedua ketentuan itu merupakan ketentuan yang lex specialis sistematis atau ketentuan yang lebih khusus dibandingkan dengan Pasal 216 terkait menghalang-halangi proses peradilan pidana.

Namun demikian, terkait dengan unsur sengaja dalam ketentuan tersebut, maka dalam hal tanpa adanya maksud, seseorang tidak dapat dijatuhi sanksi pidana berdasarkan Pasal 221 KUHP. Contohnya, jika seseorang menolong orang lain melarikan diri tetapi tidak mengetahui orang yang dia tolong telah melakukan suatu tindak pidana, si penolong tidak dapat dijatuhi sanksi pidana dalam Pasal 221 KUHP.

Dalam petitumnya Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak semestinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)” dan kata “dan” dalam frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan”memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

” Saya pun tidak segan-segan mendenda orang,jika mereka mengatakan pemerasan,kenapa di uu ada pasalnya bahkan mendenda lantas menyerahkan uang nya kepada negara,apa salahnya dan memeras nya dimana,itu kalau otaknya berfungsi dengan baik dan benar,kecuali saya pakek sendiri itu beda.”tutup nya.

Laporan : Cyber Army Investigation
Jabatan : Kadiv.Investigasi
Nama : Dhony Irawan Hendra Wibawa sh.mh.mhe

[Redaksi]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *