Polresta Palu Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan Mobil Terus Berjalan

  • Whatsapp

PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Polresta Palu menegaskan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan jual beli mobil melalui media elektronik yang dilaporkan warga berinisial MY masih dalam proses penanganan oleh Satreskrim Polresta Palu dan tidak mandek sebagaimana yang beredar di ruang publik.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Palu Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail, S.H., M.H., menanggapi perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut.

Muat Lebih

> “Benar, kasus ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Palu. Kami telah melaksanakan langkah-langkah proses penyelidikan,” ujar AKP Ismail.

Ia menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi, termasuk saksi pelapor. Selanjutnya, pada hari ini, Kamis 18 Desember 2025, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap pemilik mobil dan anaknya.

> “Pemeriksaan saksi terus kami lakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan,” jelasnya.

AKP Ismail juga mengungkapkan bahwa kasus serupa telah terjadi beberapa kali, dengan pola yang hampir sama, dan pelaku diduga berada di luar daerah Sulawesi Tengah. Oleh karena itu, Polresta Palu melakukan koordinasi dengan Polda dan Polres setempat untuk mendukung proses pengungkapan perkara.

Selain langkah penyelidikan, Polresta Palu juga telah memfasilitasi mediasi dengan memanggil pelapor dan pemilik mobil ke Polresta Palu sebagai bagian dari upaya penanganan awal.

> “Kami sudah sempat melakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan pemilik mobil. Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polresta Palu juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan melalui media elektronik.

> “Kami dari Satreskrim Polresta Palu menghimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian serupa, agar tidak langsung melakukan transfer uang. Pastikan terlebih dahulu unit kendaraan benar-benar ada, pastikan yang bersangkutan adalah pemilik sah kendaraan, serta minta diperlihatkan bukti kepemilikan yang sah seperti BPKB dan STNK. Laporan seperti ini sudah kesekian kalinya kami tangani, dan umumnya pelaku berada di luar daerah,” tegas AKP Ismail.

Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polresta Palu untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum, serta mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan daring.

> “Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan tidak mudah tergiur harga murah dalam transaksi online,” pungkasnya.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *