SIGI, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Sigi bersama jajaran mengintensifkan operasi kepolisian dengan sasaran berbagai bentuk penyakit masyarakat.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H., Rabu (17/12/2025), menyampaikan bahwa sejak memasuki Desember 2025, Polres Sigi telah melaksanakan tindakan kepolisian secara tegas, terukur, dan humanis terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
“Sejak memasuki bulan Desember, kami fokus menindak berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi menimbulkan keresahan, perkelahian, tindak kriminalitas, hingga konflik antar kelompok, khususnya menjelang Natal dan Tahun Baru,” tegas Iptu Nuim.
Ia menjelaskan, sasaran operasi meliputi peredaran minuman keras, premanisme, kepemilikan senjata tajam, prostitusi, narkoba, serta kejahatan konvensional yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas, baik di lingkungan keluarga maupun ruang publik.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Polres Sigi bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus. Pada sasaran minuman keras, petugas mengamankan total 1.701,5 liter miras tradisional, terdiri dari 832,5 liter miras jenis cap tikus dan 869 liter saguer, serta 102 botol miras pabrikan.
Pada sasaran kejahatan jalanan dan premanisme, petugas mengamankan tiga orang pelaku parkir liar di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Sigi. Sementara pada sasaran senjata tajam, polisi mengamankan satu bilah badik yang dibawa seorang pemuda tanpa alasan yang sah.
Pada sasaran prostitusi, petugas menjaring enam pasangan bukan suami istri di sebuah penginapan, serta tiga perempuan yang diduga hendak melakukan praktik prostitusi secara daring.
Selain itu, pada sasaran narkoba, Polres Sigi mengamankan satu orang terduga pengedar di Desa Ampera, Kecamatan Palolo, beserta tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Pada sasaran kejahatan pencurian, petugas juga mengamankan satu orang terduga pelaku pencurian telepon genggam.
“Penegakan hukum ini merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Namun upaya pencegahan dan peningkatan kesadaran hukum tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Polres Sigi mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran dan konsumsi minuman keras serta penyalahgunaan narkoba, yang terbukti merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan sekitar.
Iptu Nuim menambahkan bahwa praktik peredaran dan konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu terjadinya perkelahian, tindak kriminalitas, serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, penertiban miras tidak hanya merupakan langkah kepolisian, tetapi juga bagian dari upaya penegakan aturan yang berlaku di daerah.
“Di Kabupaten Sigi telah diberlakukan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda tersebut mengatur larangan, pembatasan, serta sanksi terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Polres Sigi berkomitmen mendukung penuh implementasi Perda tersebut demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelasnya.
Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dengan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing kepada pihak kepolisian, guna mewujudkan situasi yang aman, tertib, dan kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Sigi.
“Keamanan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara Polri, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama terwujudnya Kabupaten Sigi yang aman, tertib, dan kondusif menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” pungkasnya.(**) Rif






