SLEMAN (DIY)-MEDIA ONLINENEWS.ID//PRIA berinisial SEW (40) alias R, warga Blora, Jawa Tengah terpaksa berurusan dengan polisi. Lelaki paruh baya yang berdomisili di Klaten, Jawa Tengah ini ditangkap usai melakukan aksi penipuan dan penggelapan satu sepeda motor.
Pelaku melancarkan aksinya pada korban berinisial S (46) dengan modus mendekatinya melalui sebuah aplikasi kencan daring, OMI.
Kapolsek Kretek, Polres Bantul, AKP Sutrisno, mengonfirmasi penangkapan pelaku di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Sutrisno menjelaskan, korban adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S (46), warga Tempel, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Peristiwa bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi OMI pada Jumat 28 November silam. Setelah intens berkomunikasi via WhatsApp, keduanya sepakat bertemu di rumah korban pada Senin 1 Desember,” ujarnya hari ini.
Ia melanjutkan, pelaku datang ke rumah korban dari Klaten kendaraan umum. Setelah dijemput, korban bersama anaknya mengajak pelaku berwisata ke pantai Parangtritis menggunakan sepeda motor Honda Beat milik korban.
Sesampainya di pantai yang indah itu, motor diparkir di area parkir milik saksi Sandi di Dusun Mancingan XI, Parangtritis. Tak lama kemudian, pelaku meminjam motor tersebut dengan alasan ingin membeli celana dan memperbaiki kampas rem.
“Namun, setelah ditunggu selama satu jam, pelaku tak kunjung kembali dan motor korban pun raib,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kretek. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kretek melakukan penyelidikan mendalam, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar TKP.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pelacakan, tim Opsnal mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Senin 8 Desember sekitar pukul 15.00 WIB,” jelas Kapolsek.
Kepada petugas, tersangka mengakui telah menjual motor korban secara daring di wilayah Blora seharga Rp 3,7 Juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk membayar biaya kos dan membeli kebutuhan sehari-hari.
Sutrisno menambahkan, tersangka merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dengan modus operandi yang serupa, yakni menyasar korban melalui aplikasi kencan.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan di Polsek Kretek. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkasnya.
[Redaksi]






