Geram….! Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria 68 Tahun di Jatisrono Berurusan dengan Petugas Polres Wonogiri

  • Whatsapp

WONOGIRI, JATENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Jatisrono 17 Desember 2025 Seorang anak perempuan berusia 4,5 tahun berinisial G warga Dusun Mloyo ,Desa Tasikhargo , Kecamatan Jatisrono ,Wonogiri ,Jawatengah diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang lanjut usia berinisial SDW(68 ) yang masih tetangga G . Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban menemukan kejadian pada Kamis,11 Desember 2025.

Berdasarkan semua pengakuan G ( korban) sang ayah bernama Y, lantas melaporkan atas kejadian itu pada Polsek Jatirsono pada jumat, 12 Desember 2025, melalui laporan resmi terkait tindak kekerasan seksual yang menimpa putrinya.

Muat Lebih

Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Jatisrono segera melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, antara lain:

Mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.
Memeriksakan korban ke Puskesmas Kecamatan Jatisrono.
Mengambil keterangan dari pelapor ( Y) serta korban (G) untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.
Selanjutnya, kasus ini dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Wonogiri untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Pernyataan Kepala Desa Tasikhargo ,Kecamatan Jatisrono,Wonogiri Suyoto membenarkan adanya kabar bahwa warganya, SDW(68), diduga melakukan kekerasan seksual terhadap G (4,5tahun), putri dari pasangan Y dan A di Dusun Mloyo ,Desa Tasikhargo.

“Menyikapi kejadian ini, pihak keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum agar diproses secara adil,” ujar Suyoto.

Tanggapan Warga

Widodo, salah satu warga Desa Tasikhargo yang bertetangga lintas dusun dengan pelaku dan korban, mengaku terkejut atas peristiwa tersebut. Ia tidak menyangka SDW tega melakukan perbuatan tersebut terhadap G balita 4,5 tahun.

“Saya tidak menyangka pelaku tega berbuat seperti itu terhadap anak sekecil G,” ungkap Widodo.

Kasus ini kini berada dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Wonogiri. Masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan transparan dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai perbuatan yang telah dilakukannya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *