Sulteng Terapkan Pidana Kerja Sosial, Kejati dan Pemda Tandatangani Kerja Sama Inovatif

  • Whatsapp

PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Sebuah terobosan hukum progresif tengah dirancang di Sulawesi Tengah. Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Provinsi dan seluruh kabupaten/kota di wilayah ini resmi menandatangani nota kesepahaman pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana, Rabu (10/12/2025).

Langkah ini membuka babak baru dalam sistem pemidanaan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan. Penandatanganan memorandum of understanding (MoU) tersebut berlangsung pada Rabu (10/12/2025) di Ruang Polibu Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara dan daerah.

Muat Lebih

Wakil Bupati Sigi, Dr. Samuel Y. Pongi, S.E., M.Si., turut menandatangani kesepakatan tersebut bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, S.H., M.H., yang mewakili Kabupaten Sigi dalam momentum bersejarah ini.

Kerja sama strategis ini menandai komitmen bersama dalam menerapkan alternatif pemidanaan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga mendidik. Pidana kerja sosial memungkinkan pelaku tindak pidana tertentu menjalani sanksi melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat, alih-alih mendekam di balik jeruji besi.

“Ini adalah bentuk rehabilitasi yang memberi pelaku kesempatan kedua untuk menjadi anggota masyarakat yang produktif,” ungkap salah seorang narasumber dalam acara tersebut.

Konsep dan Manfaat
Dalam skema ini, terpidana diwajibkan melaksanakan kerja sosial di lembaga atau organisasi yang telah ditetapkan pemerintah—mulai dari panti sosial, rumah sakit, hingga instansi pelayanan publik lainnya. Aktivitas yang dilakukan beragam: membersihkan lingkungan, membantu tenaga kebersihan, atau pekerjaan lain yang memberi kontribusi nyata kepada masyarakat.

Pendekatan ini menawarkan sejumlah keunggulan signifikan. Pertama, memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan membangun kembali jati dirinya sebagai warga negara yang bertanggung jawab. Kedua, mengurangi tekanan terhadap kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus menghemat anggaran negara. Ketiga, menciptakan mekanisme bagi terpidana untuk “membayar hutang” kepada masyarakat melalui kerja nyata. Keempat, menumbuhkan kesadaran mendalam tentang konsekuensi perbuatan dan tanggung jawab moral.

Namun, penerapan pidana kerja sosial ini tidaklah sembarangan. Terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi: pelaku harus memenuhi kualifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, menyatakan kesediaan secara sukarela untuk menjalani kerja sosial, dan lembaga penerima harus memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.

Dukungan Lintas Instansi
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci, di antaranya Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., Gubernur Sulawesi Tengah; serta Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah.

Mewakili Kabupaten Sigi, Wakil Bupati Dr. Samuel Y. Pongi, S.E., M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, S.H., M.H., turut membubuhkan tanda tangan pada dokumen penting ini. Hadir pula para bupati dan wakil wali kota se-Sulawesi Tengah beserta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dari masing-masing kabupaten/kota.

Kehadiran lintas pemangku kepentingan ini menegaskan bahwa implementasi pidana kerja sosial memerlukan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Dengan fondasi kerja sama yang kokoh, diharapkan sistem pemidanaan ini dapat berjalan efektif dan membawa dampak positif bagi tatanan sosial di Sulawesi Tengah.

Langkah progresif ini menjadi bukti bahwa sistem peradilan Indonesia terus berevolusi—tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan membangun kembali.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *