WONOGIRI, JATENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Sat Reskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa seorang warga lanjut usia di Lingkungan Pucung, Desa Balepanjang, Kecamatan Jatipurno. Kasus ini terungkap pada Rabu, 10 Desember 2025, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya sehari sebelumnya.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Selasa, 09 Desember 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Pucung, Balepanjang.
Korban, Mikem binti Jokaryo (90), pulang dari sawah dan mendapati pelaku telah bersembunyi di dalam rumah. Tanpa diduga, pelaku kemudian melakukan pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka lebam pada mata kiri dan pembengkakan pada hidung.
Berdasarkan laporan yang diterima, Sat Reskrim Polres Wonogiri langsung melakukan penyidikan pada 10 Desember 2025. Dari hasil penyidikan, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan bernama Suyatmi binti (Alm) Sadiko (46), yang juga warga setempat yang diduga sebagai pelaku dalam peristiwa tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari korban, berupa satu potong daster bermotif bunga warna biru, satu potong celana bermotif daun warna hitam, dan satu kerudung warna hitam.
Saat ini, Sat Reskrim Polres Wonogiri masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap motif pelaku serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan anggota dalam menangani laporan masyarakat.
“Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kasus penganiayaan ini menjadi prioritas karena menyangkut keselamatan warga, terlebih korban adalah lansia,” ujarnya.(*)
-Sgno2t-






