PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Memperingati momentum Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kembali meneguhkan komitmennya dalam penguatan gerakan antikorupsi melalui penyelenggaraan Talkshow Jaringan Mahasiswa Anti KKN yang dihelat bekerja sama dengan RRI Palu, Selasa (09/12/2025).
Kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif mahasiswa dan pelajar ini merupakan wujud nyata dari upaya strategis Kejaksaan dalam membangun sinergi berkelanjutan dengan institusi pendidikan serta mengoptimalkan peran generasi muda sebagai garda terdepan perubahan.
Dialog interaktif tersebut menghadirkan tiga narasumber kompeten, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R., S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako Dr. Awaluddin, S.H., S.E., M.H., serta Ketua Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) PGRI Sulawesi Tengah Harun Nyak Itam Abu, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyampaikan paparan mendalam mengenai pentingnya membangun fondasi integritas sejak usia dini. Kolaborasi lintas institusi ini semakin memperkuat posisi Kejati Sulteng dalam memperluas jangkauan edukasi publik terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Melalui sambutannya, Kajati Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak semata-mata merupakan persoalan penegakan hukum, melainkan mencakup dimensi yang lebih luas—moral, budaya, dan masa depan bangsa. “Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Ia adalah persoalan moral, budaya, dan masa depan bangsa. Setiap rupiah yang dikorupsi sejatinya adalah hak rakyat yang teramputasi—hak atas pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan yang layak, pembangunan infrastruktur yang merata, serta kehidupan yang sejahtera,” tuturnya dengan penuh penekanan.

Kajati Sulteng menegaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya mengedepankan upaya penindakan represif, namun juga mengutamakan langkah-langkah preventif dan edukatif, khususnya bagi generasi muda sebagai agen transformasi sosial. Melalui forum dialog tersebut, beliau menyampaikan empat harapan strategis:
Pertama, terbangunnya kesadaran kritis mengenai bahaya dan dampak destruktif korupsi terhadap kemakmuran rakyat. Kedua, tumbuhnya keberanian untuk menerapkan kejujuran, menolak segala bentuk gratifikasi, serta tidak tergoda oleh praktik-praktik yang menggerus integritas. Ketiga, terjalinnya kolaborasi erat antara Kejaksaan, perguruan tinggi, dan sekolah dalam memperkuat pendidikan hukum serta pembentukan karakter antikorupsi. Keempat, munculnya generasi muda sebagai teladan integritas, baik di lingkungan kampus maupun dalam kehidupan bermasyarakat.(**) Rif






