JAKARTA-MEDIA ONLINENEWS.ID//Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengirimkan tim ke Sumatera Barat untuk menyelidiki temuan kayu gelondongan yang muncul ke permukaan pascabencana banjir besar di wilayah tersebut. Penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya gabungan Polri dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk mengusut tuntas dugaan aktivitas ilegal yang memperparah dampak bencana alam.
Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menjelaskan bahwa tim di lapangan bertugas menginventarisasi dan mengambil sampel kayu yang ditemukan di pesisir laut Sumatera Barat. “Tim penyelidikan Sumatera Barat akan melakukan inventarisasi kayu yang berada di pesisir laut,” kata Brigjen Irhamni dalam keterangannya, Senin (8/12/2025).
Fokus utama penyelidikan ini adalah untuk memastikan apakah keberadaan kayu-kayu tersebut semata-mata akibat bencana alam atau justru ada campur tangan aktivitas manusia, seperti pembalakan liar atau illegal logging.
Selain Sumatera Barat, Bareskrim juga melakukan penyelidikan serupa di lokasi terdampak banjir lainnya di Aceh dan Sumatera Utara.
Di Sumatera Utara, tim menyisir aliran sungai di Desa Garoga, Tapanuli Selatan. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala desa, dan menyita 27 sampel kayu gelondongan sebagai barang bukti. Tim ahli juga diturunkan untuk mengkategorikan jenis kayu tersebut dan akan melanjutkan pemeriksaan di area hulu sungai Desa Garoga.
Brigjen Pol. Irhamni menyebut bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian, dan lainnya. Kayu-kayu yang telah diambil pun dispesifikasikan dan dikategorikan oleh ahli.
Identifikasi menunjukkan bahwa kayu-kayu yang disisihkan tersebut merupakan hasil gergajian, hasil dicabut bersama akar dengan alat berat, hasil longsor, dan hasil pengangkutan loader.
Tim Dittipidter menduga adanya kegiatan pembukaan lahan oleh PT TBS. Untuk tindak lanjut atas temuan ini, tim akan memeriksa perusahaan tersebut.
“Kegiatan penyelidikan oleh tim akan dilanjutkan dengan pemeriksaan salah satu perusahaan yang berada di hulu sungai Garoga yang terindikasi adanya kegiatan land clearing oleh perusahaan PT TBS tersebut,” kata Brigjen Pol. Irhamni.
Sementara di Aceh, penyelidikan difokuskan di hulu Sungai Tamiang. Informasi awal mengindikasikan adanya dugaan aktivitas illegal logging dan land clearing (pembukaan lahan) oleh masyarakat di hutan lindung setempat. Mayoritas penebangan di sepanjang Sungai Tamiang, Aceh Tamiang, diduga tidak berizin dan melibatkan jenis kayu non-keras. Tim tambahan akan segera dikirim untuk mendalami dugaan ini.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa kepolisian akan memproses hukum secara tegas apabila dalam penyelidikan gabungan ini ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana kehutanan.(**) Rif






