Jamwas Didampingi Kajati Sulteng Kunjungi Kejari Donggala-Bagian dari Rangkaian Inspeksi

  • Whatsapp

DONGGALA, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nuzul Rahmat R, S.H., M.H mengunjungi Kejaksaan Negeri Donggala, Rabu(03/12/2025)
Kunjungan ini menjadi momentum penting dalam penguatan tata kelola dan peningkatan akuntabilitas institusi. Kehadiran Jamwas di lingkungan Kejaksaan Negeri Donggala ini merupakan bagian dari rangkaian Inspeksi Pimpinan yang dijadwalkan secara nasional.

Rangkaian kegiatan diawali dengan pemaparan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, yang menyampaikan capaian kinerja. Paparan tersebut memuat progres penanganan perkara, optimalisasi pelayanan publik, inovasi yang dikembangkan satuan kerja, serta langkah-langkah penguatan integritas dan profesionalitas aparatur. Laporan tersebut menjadi landasan dalam menilai efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Donggala.

Muat Lebih

Usai sesi pemaparan, Jamwas Kejaksaan RI memberikan arahan strategis kepada jajaran Kejaksaan Negeri Donggala. Dalam penjelasannya, beliau menegaskan bahwa fungsi pengawasan merupakan instrumen utama dalam menjaga marwah organisasi serta memastikan seluruh kebijakan dan tugas institusi berjalan sesuai koridor hukum dan etika. Arahan tersebut disampaikan secara komprehensif dengan merujuk pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-022/A/JA/03/2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia, yang menjadi payung normatif penyelenggaraan pengawasan internal. Dalam penegasannya, Jamwas menyampaikan bahwa Pasal 14 secara jelas mengatur bahwa Inspeksi Pimpinan harus dilaksanakan secara langsung oleh Jamwas atau pejabat yang ditunjuk, dengan durasi minimal satu hari kerja untuk setiap satuan kerja. Pelaksanaan inspeksi tersebut wajib ditutup dengan penyampaian arahan, evaluasi, serta rekomendasi perbaikan atas temuan selama proses pemeriksaan.

Selain menerangkan ketentuan normatif, Jamwas juga memaparkan ruang lingkup tugas dan kewenangan Jaksa Agung Muda Pengawasan. Tugas tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendalian pengawasan atas kinerja dan pengelolaan keuangan di seluruh jajaran Kejaksaan. Pengawasan juga dapat dilakukan secara khusus berdasarkan penugasan langsung dari Jaksa Agung.

Di akhir arahannya, Jamwas menekankan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Donggala dan seluruh jajaranya supaya dalam pelaksanaan tugas senantiasa memperkuat sistem pengendalian internal organisasi, memastikan tata kelola berjalan efektif, memitigasi risiko organisasi, serta menjamin kepatuhan terhadap seluruh regulasi.(**)

Melalui pengawasan yang terukur dan berkesinambungan, diharapkan setiap satuan kerja mampu meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *