Kelurahan Sei Lulut Adalah Lembaga Publik Diduga Dalang dan Sarang Mafia Tanah

  • Whatsapp

BANJARMASIN-MEDIA ONLINENEWS.ID//Peristiwa ini terus diungkap agar masyarakat tahu dan paham bahwa lembaga publik seperti kelurahan sei Lulut merupakan bagian dari pemerintah kota Banjarmasin yang DANA operasionalnya ditanggung dari APBN ,diduga memberikan bantuan atau turut serta melakukan PEMALSUAN SPORADIK . Kenapa dikatakan demikian..?..

Sebab faktanya nama pemilik tanah dengan sporadik no 45 dan 46/ 2022 tgl 18 Nopember 2022 seperti sdr Ir . ERHAM GAJALI ( Koordinator kelompok pengapling tanah YAKKADA ) dengan bukti Sporadik tsb sudah dicatat dan dibukukan oleh kelurahan sei Lulut , koordinator tsb diduga ilegal.

Muat Lebih

Faktanya YAKKADA itu tidak pernah memperlihatkan dan menunjukkan dokumen ASLINYA seperti Surat perjanjian sewa – beli tanah sawah/kebun tgl 2 Januari 1978, Dan surat perjanjian sewa Beli atas tanah sawah/ kebun tgl 10 April 1978, sepanjang tidak ada bukti surat asli seperti perjanjian tgl 2 Januari 1978, tgl 10 April 1978, maka secara hukum YAKKADA yang mengklaim tanah diwilayah kelurahan sei Lulut seperti tertuang di sporadik tsb diduga ilegal.

Sedangkan bukti kepemilikan tanah berupa segel diwilayah kelurahan sei Lulut an.YAKKADA tidak pernah ada ( diperlihatkan/ ditunjukan ) dan sepanjang tidak ada bukti segel an. YAKKADA diterbitkan oleh kelurahan sei Lulut maka secara hukum kaplingan tanah Yakkada itu hanya keterangan liar , sesat dan mengada ada diluar fakta hukum

Atas tercantumnya kaplingan tanah Yakkada di Sporadik no 45 dan 46 itu diduga negara sudah berantakan atau negara ini jadi preman sebab aparat kelurahan diduga bertindak diluar hukum .

Kemudian.. sejak kapan sdr Ir ERHAM GAJALI itu diangkat menjadi koordinator kelompok Pengapling tanah Yakkada, mana surat resminya, bahwa yang bersangkutan koordinator kelompok Pengapling tanah Yakkada, sepanjang tidak ada bukti surat resminya diduga keterangan koordinator tsb pelanggaran hukum atau semacam pembohongan publik .

Ini fakta kita ungkap bahwa kedua Surat YAKKADA ( yayasan kesejahteraan karyawan departemen agama ) diduga hasil dari PEMALSUAN perjanjian MAFIA TANAH seperti :

A. Surat perjanjian tgl 2 Januari 1978 itu diduga palsu, sebab pada tgl 2 itu belum ada perjanjian, perjanjian itu ada disepakati antara pihak kesatu ( pemilik tanah SABERI bin H YUSUF ) dan pihak kedua ( pembeli tanah/ Yakkada ) pada tgl 22 Januari 1978,

 

Dengan adanya bukti tgl 22 Januari 1978 tsb, maka secara hukum surat perjanjian tgl 2 Januari 1978 yang ditandatangani para pihak itu dianggap bodong atau perjanjian tsb dianggap tindakan mengada ada diluar fakta hukum, akibat surat itu bodong maka secara hukum TANAH milik YAKKADA diwilayah kelurahan sei Lulut yang tercantum di sporadik no 45 dan 46 berdasarkan bukti tgl 2 Januari 1978 itu tidak ada, alias piktif .

B. Hari Senin tgl 22 Januari 1978 , berdasarkan data kalender, itu tidak benar, yang benar tgl 22 itu, jatuh pada hari Minggu, maka perjanjian kesepakatan pada hari Senin tgl 22 yang tertuang di surat perjanjian tgl 2 Januari 1978 itu diduga hasil REKAYASA , mengada ada diluar fakta hukum, dan menurut hukum tanah milik YAKKADA itu tidak ada alias piktif, atau tanah YAKKADA diwilayah kelurahan sei Lulut kota Banjarmasin diduga dongeng ala MAFIA TANAH.

Sebagaimana dibuktikan oleh surat perjanjian tgl 2 Januari 1978, ternyata perjanjian kesepakatan tsb dianggap SURAT PALSU atau dokumen pengguna keterangan palsu, penipuan dan kebohongan publik seperti tercantumnya kesepakatan bohong Senin tgl 22 Januari 1978. yang terurai di perjanjian tgl 2 Januari 1978.berdasarkan bukti tsb maka secara hukum tanah kaplingan milik YAKKADA seperti tercantum di Sporadik no 45 dan 46/ 2022 itu ilegal .

Dan ditemukan fakta , seperti surat perjanjian tgl 2 Januari 1978 dibuat dan ditandatangani di atas segel, namun faktanya tidak ada perjanjian tsb dibuat di atas segel, melainkan kertas biasa,maka perjanjian tsb diduga ilegal atau dokumen kesesatan hukum.foto copy Surat terlampir.

C. Surat perjanjian tgl 10 April 1978 itu dianggap dokumen palsu sebab faktanya objek tanah yang dijadikan jual beli itu, ternyata objek yang sama dan sudah tercantum di surat perjanjian jual beli tanah sawah/ kebun tgl 13 Januari 1978 , lihat fakta.. yang tercantum di perjanjian tsb segel Adat tgl 15 Oktober 1977, no.156/Hak-II/KP/1977, dan surat Kepala Kampung Pengambangan tgl 13 Juli 1947 tgl 12 Agustus 1947.

Akibat objek tanah tsb sudah ada di Surat perjanjian tgl 13 Januari 1978 ,maka secara hukum perjanjian tgl 10 April 1978 diduga ilegal, perjanjian palsu MAFIA TANAH atau surat BODONG, Atas bukti tsb maka keterangan sdr Ir ERHAM GAJALI di Sporadik tsb ( koordinator kelompok Pengapling tanah Yakkada ) diduga REKAYASA .

Dan menurut hukum perjanjian tgl 10 April 1978 yang dikantongi YAKKADA diduga hasil dari PEMALSUAN perjanjian MAFIA TANAH.maka keterangan Tanah YAKKADA diwilayah kelurahan sei Lulut kota Banjarmasin seperti tercantum di Sporadik no 45 dan 46 itu dianggap tindakan melawan hukum. Apabila Surat perjanjian tsb berupa foto copy ( tidak ada ASLINYA ) maka secara hukum surat perjanjian tsb dianggap SURAT PALSU .

Terhadap kejadian tersebut maka kepada bapak presiden RI, pa Prabowo Subianto, kapolri, Jaksa Agung, Mendagri, Menkopolhukam, bapak gubernur dan walikota Banjarmasin serta jajaran instansi terkait lainnya agar kasus dugaan mafia tanah yang terkoordinir segera diusut tuntas sesuai aturan berlaku, agar negara ini bebas dari praktek MAFIA TANAH serta bebas dari permainan kotor oknum penguasa yang diduga jadi KOMPLOTAN MAFIA TANAH yang meresahkan masyarakat. (red)

Laporan : KADIV.INVESTIGASI HUKUM(D.I.H)
wartawan : Dhony Irawan Hendra Wibawa SH.MH.MHE

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *