Kejati Sulteng Gelar FGD tentang Penerapan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam KUHP Baru

  • Whatsapp

PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Penerapan Pidana Pokok berupa Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)”. Acara ini bertempat di Aula lt 6 kantor Kejati Sulteng, Selasa(02/12/2025)

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Imanuel Rudy Pailang, S.H., M.H, menekankan bahwa KUHP baru membawa paradigma pemidanaan yang lebih modern dan humanis, salah satunya melalui terobosan penting yakni penetapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pidana pokok.

Muat Lebih

Pidana kerja sosial ini menonjolkan pendekatan restoratif dan edukasi untuk perbaikan perilaku pelaku, serta pemulihan hubungan antara pelaku dengan masyarakat dan korban, sekaligus mencerminkan nilai keadilan. Pidana kerja sosial memiliki empat tujuan utama, yaitu mengurangi overcrowding lembaga pemasyarakatan, memberikan pemulihan sosial bagi pelaku, mendorong restorative justice, dan menekankan aspek edukatif dan tanggung jawab sosial.

FGD ini dihadiri oleh narasumber Dr. Hj. Kartini Malarangan, S.H., M.H., dan Dr. Kamal, S.H., M.H, serta para pejabat Kejaksaan Tinggi. Acara ini diharapkan dapat menghasilkan pandangan kritis dan masukan nyata untuk penyusunan SOP, pedoman internal, serta penguatan koordinasi antar-instansi.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *