Kejari Sigi, Bea Cukai Pantoloan, dan TNI Bersinergi Ungkap Peredaran 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal

  • Whatsapp

SIGI, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Kejaksaan Negeri Sigi menggelar konferensi pers di pelataran kantor Kejari Sigi, Jalan Trans Palu Kulawi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Sigi, Selasa (2/12/2025), dengan menghadirkan sinergi tiga pilar penegak hukum dalam pengungkapan kasus peredaran rokok ilegal terbesar sepanjang 2025.

Konferensi pers ini dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid,S.H.,M.H dan Kepala Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana S.A.B.,M.M.,sebagai narasumber utama. Kehadiran unsur TNI melalui Kodam XXIII/Palaka Wira memperkuat komitmen bersama dalam penegakan hukum, diwakili oleh Wakil Komandan Pomdam XXIII/Palaka Wira Letkol CPM Anggun Hendryantoro bersama Komandan Detasemen Polisi Militer Letkol CPM Choirul Umam beserta jajaran.

Muat Lebih

Kehadiran TNI dalam konferensi pers ini menunjukkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam memberantas kejahatan yang merugikan keuangan negara. Sinergi antara Kejaksaan, Bea Cukai, dan TNI menjadi kekuatan penting dalam mengawal penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sigi.

Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi bersama Bea Cukai Pantoloan berhasil mengungkap peredaran 3.224.000 batang rokok merek Regal yang beredar tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sigi. Dalam operasi ini, petugas menetapkan dua tersangka berinisial J (42 tahun) dan RUS (25 tahun) sekaligus menyita berbagai merek rokok seperti New Mercy, Smith Bold, Boss Caffe Latte, New Hummer Brown, Bintang Bold, dan Mild Bold.

Seluruh barang bukti yang disita dipasarkan tanpa memenuhi ketentuan pengenaan pita cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 juncto Pasal 55 KUHP.

Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, peredaran rokok ilegal ini menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 3.119.590.760 yang berasal dari tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai dan pajak hasil tembakau. Krisna Wardhana menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan kasus rokok ilegal terbesar sepanjang tahun 2025 di wilayah kerjanya.

M. Aria Rosyid menyatakan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud penguatan kolaborasi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sigi. Kehadiran representasi TNI dalam kegiatan ini menegaskan komitmen bersama untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang merugikan keuangan negara.

Baik Kepala Kejari Sigi maupun Kepala Bea Cukai Pantoloan mengharapkan peran media massa dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui pemberitaan yang edukatif kepada masyarakat. Sinergi Kejari Sigi, Bea Cukai Pantoloan, dan TNI akan terus diperkuat guna melindungi penerimaan negara dari kerugian akibat peredaran barang ilegal di wilayah Kabupaten Sigi.Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *