Ditresnarkoba Polda SulTeng Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, 60 Kg Sabu dari Malaysia Disita

  • Whatsapp

PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mencatatkan prestasi gemilang dengan membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara. Sebanyak 60 kilogram sabu asal Tawau, Malaysia, berhasil diamankan bersama lima tersangka dalam operasi yang dinilai sebagai pengungkapan terbesar sepanjang sejarah kepolisian Sulawesi Tengah.
Kapolda SulTeng Irjen Pol Dr. Endi Sutendi menggelar konferensi pers di Lobby Mapolda SulTeng pada Selasa (18/11/2025), didampingi Kabid Humas Kombes Pol Djoko Wienartono dan Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Ditresnarkoba atas keberhasilan mengungkap kasus yang memiliki dampak luar biasa bagi masyarakat.
“Kami sangat menghargai kerja keras personel Diresnarkoba Polda SulTeng yang telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika lintas negara di wilayah hukum kami. Keberhasilan ini patut kita banggakan bersama,” ujar Kapolda Endi Sutendi dengan penuh antusias.
Operasi penangkapan dilaksanakan pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Kabupaten Donggala. Tim Diresnarkoba mengamankan lima tersangka berinisial AF (37 tahun), MF (30 tahun), M (70 tahun), SR (20 tahun), dan I (57 tahun). Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 60 bungkus sabu dengan berat keseluruhan mencapai hampir 60 kilogram.
Hasil penyidikan mengungkapkan modus operandi yang terorganisir. Tersangka AF berperan sebagai kurir yang menjemput sabu dari Tawau, Malaysia, untuk kemudian menyelundupkannya ke Indonesia melalui jalur Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka MF, yang selanjutnya memberikan informasi crucial kepada petugas mengenai lokasi AF dan ketiga tersangka lainnya.
“Dari MF kami mendapat informasi lokasi tersangka AF dan tiga tersangka lainnya, sehingga kami dapat melakukan penangkapan secara menyeluruh,” jelas Kapolda mengenai kronologi penangkapan.
Kelima tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar. Pasal 112 ayat 2 juga dikenakan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, ditambah denda Rp800 juta sampai Rp8 miliar. Selain itu, mereka juga terjerat Pasal 132 ayat 1 yang mengatur tentang percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
Kapolda menekankan dampak positif dari pengungkapan kasus ini. “Keberhasilan Diresnarkoba dalam mengamankan 60 kilogram sabu telah menyelamatkan masyarakat Sulawesi Tengah sebanyak kurang lebih 300 ribu jiwa. Ini setara dengan satu kabupaten yang terselamatkan dari bahaya narkotika. Bayangkan betapa mengerikan dampaknya jika barang bukti tersebut beredar di masyarakat,” tegasnya.
Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kapolda menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polda Sulawesi Tengah dalam mendukung program Asta Cita Bapak Presiden dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan bangsa ini dari bahaya narkoba,” ajak Kapolda kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, Kapolda SulTeng menyatakan akan memberikan reward atau penghargaan kepada personel Diresnarkoba yang telah menunjukkan prestasi gemilang dalam mengungkap kasus terbesar sepanjang sejarah Polda Sulawesi Tengah ini. Sebaliknya, Kapolda juga menegaskan komitmennya menerapkan punishment atau sanksi tegas bagi personel yang melakukan pelanggaran.
“Selaku Kapolda, saya berkomitmen memberikan reward kepada personel yang berprestasi. Ini adalah salah satu prestasi dari jajaran Diresnarkoba yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sebanyak 60 kilogram jenis sabu, yang terbesar sepanjang Polda Sulawesi Tengah berdiri. Sebaliknya, jika ada pelanggaran yang dilakukan personel, tentunya mereka akan diberikan sanksi sesuai perbuatan. Kami menerapkan reward and punishment yang seimbang,” tegas Kapolda Endi Sutendi.
Kapolda juga menyampaikan penghargaan kepada media massa yang selalu menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi akurat dan berimbang kepada masyarakat. Kerja keras dan dedikasi media dinilai sangat membantu Polri dalam membangun komunikasi publik yang transparan dan konstruktif.
Saat ini, kelima tersangka telah menjalani proses hukum lanjutan di Diresnarkoba Polda Sulawesi Tengah. Kapolda berharap proses persidangan dapat berjalan lancar dan para tersangka mendapat vonis sesuai dengan perbuatan yang mereka lakukan. Kasus ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polda Sulawesi Tengah dalam memberantas kejahatan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih cerah.Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *