Dua Wanita Nekat Curi Sepeda Motor

  • Whatsapp

SLEMAN (DIY)-MEDIA ONLINENEWS.ID//POLSEK Depok Timur, Polresta Sleman, meringkus dua perempuan yang nekat mencuri sepeda motor.

“Dua tersangka perempuan yakni VLA (20) dan RDO (26). Keduanya merupakan wargaMagelang, Jawa Tengah,” kata Kompol Agus Setyo Pambudi saat jumpa pers.

Muat Lebih

Ia menjelaskan, aksi pencurian berawal pada Kamis, 23 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB, saat korban SWA menitipkan sepeda motor miliknya di kos milik tersangka VLA di Jalan House, Maguwoharjo, Depok, Sleman, dengan kunci motor diletakkan di atas meja kamar kos tersebut.

“Kemudian pada Sabtu, 25 Oktober 2025 sekitar pukul 07.00 WIB, korban datang ke kos korban dengan maksud mengambil sepeda motornya. Namun, saat tiba di lokasi, korban mendapati sepeda motor miliknya dan pelaku tidak berada di tempat,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Depok Timur guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan, pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Depok Timur berhasil menemukan keberadaan tersangka di Jalan Magelang Km. 18, Tempel, Sleman, Yogyakarta,” ucapnya.

Saat dilakukan interogasi, tersangka VLA mengakui perbuatannya telah membawa kabur sepeda motor milik korban dan menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut telah berpindah tangan ke RDO.

“Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Depok Timur guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Dalam kasus tersebut Polsek Depok Timur mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor korban, STNK dan kunci kontak.

“Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *