Polresta Palu Ungkap Pembunuhan Berujung Penyerahan Diri, Pemuda Tebas Leher Mantan Suami Bibinya

  • Whatsapp

PALU, SUTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID// Polresta Palu mengungkap kasus pembunuhan yang berawal dari konflik rumah tangga di Jalan Munif Rahman I, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi. Seorang pemuda berinisial MR (21 tahun) kini ditahan setelah menewaskan Asrudin alias Udin (41 tahun), mantan suami bibinya, dengan satu tebasan parang di leher korban.
Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams dalam konferensi pers Senin (10/11/2025) pagi menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi Jumat malam (7/11/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. Kasus bermula ketika korban yang telah bercerai dengan istrinya, Linorenza, memaksa untuk bertemu melalui pesan WhatsApp dengan ancaman akan membakar rumah mantan istrinya bila keinginannya tidak dipenuhi.
Merasa terancam, Linorenza menghubungi keponakannya, MR, untuk menjaga rumah dan adiknya. Tersangka kemudian menuju rumah Fandi Renaldi, sepupu Linorenza, di Lorong Bugis dan mengambil sebilah parang panjang. MR lalu meminta Fandi mengantarnya dengan sepeda motor menuju jalan utama untuk mencegat korban.
“Begitu bertemu korban di depan lorong, tersangka turun dari motor dan langsung mengayunkan parang ke arah korban sebanyak satu kali. Tebasan itu mengenai leher sebelah kiri korban dan membuat korban langsung terjatuh tanpa perlawanan,” ungkap Kapolresta.
Setelah aksinya, MR justru meminta Fandi mengantarnya menyerahkan diri ke Polsek Palu Timur. Tersangka kemudian diamankan dan dipindahkan ke Polresta Palu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pada malam kejadian, tersangka sempat membuang barang bukti parang di Jalan Kampung Lere sebelum menyerahkan diri.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit parang panjang dan satu unit sepeda motor Honda Stylo warna merah. Sementara itu, Fandi Renaldi yang mengantarkan tersangka ke lokasi kejadian masih berstatus saksi dan sedang diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keterlibatannya dalam kasus ini.
“Saat ditelepon bibinya, tersangka mengatakan siap dipenjara apapun yang terjadi. Dia berangkat ke lokasi sudah membawa parang dari rumah,” tambah Kapolresta.
MR dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik Polresta Palu masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan tersebut.Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *