Polresta Palu Ungkap Jaringan Curanmor, 11 Motor Berhasil Disita dari 32 TKP

  • Whatsapp

PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Polresta Palu menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor pada Senin pagi, 10 November 2025. Kapolresta Palu Kombes Deny Abrahams memaparkan keberhasilan Unit Jatanras Satreskrim mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di sejumlah lokasi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
Kedua tersangka berinisial EL dan AP ditangkap pada Kamis, 16 Oktober 2025 sekitar pukul 14.20 Wita di Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan dan Jalan Sekunder Kelurahan Birobuli Selatan. Satu pelaku lainnya berinisial UM masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil operasi panjang sejak Mei hingga Oktober 2025. Kombes Deny menjelaskan polisi berhasil mengungkap 32 tempat kejadian perkara dengan total 32 barang bukti. “Dari 11 TKP curanmor dengan 32 TKP, total barang bukti 32 unit. Namun yang kami hadirkan saat ini ada 11 barang bukti yang sudah terdata dan memiliki laporan polisi,” ujar Deny.
Sebelas lokasi kejadian perkara yang berhasil diungkap tersebar di berbagai wilayah. Pertama, di Jalan Bulili, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore dengan barang bukti satu unit Yamaha Mio M3 warna hijau. Kedua, di Jalan Otista, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur dengan barang bukti satu unit Honda Scoopy warna merah hitam.
Ketiga, di Jalan Bulu Masomba, Kelurahan Lasoani, Kecamatan Mantikulore dengan barang bukti satu unit Kawasaki Ninja warna orange. Keempat, di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan dengan barang bukti satu unit Kawasaki Ninja RR warna merah.
Kelima, di Jalan Nokilalaki, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur dengan barang bukti satu unit Yamaha N-Max warna hijau. Keenam, di Jalan Kebun Sari, Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore dengan barang bukti satu unit Yamaha Fizz R warna biru.
Ketujuh, di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga dengan barang bukti satu unit Yamaha Jupiter MX King warna hitam orange. Kedelapan, di wilayah Kota Palu dengan barang bukti satu unit Honda Revo Fit warna hitam merah.
Kesembilan, di Jalan Guru Tua, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi dengan barang bukti satu unit Yamaha Mio J warna merah putih. Kesepuluh, di wilayah Kabupaten Sigi dengan barang bukti satu unit Honda Revo Fit warna hitam biru. Kesebelas, satu unit Suzuki FU warna merah yang digunakan tersangka saat melancarkan aksinya.
Total kerugian yang ditimbulkan mencapai 15 juta hingga 25 juta rupiah per unit. Selain 11 unit sepeda motor, petugas juga mengamankan dua buah kunci letter L rakitan yang digunakan para pelaku untuk membuka kunci kontak motor.
Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian karena dorongan kebutuhan ekonomi. Salah satu dari mereka, EL, merupakan residivis yang sudah sekitar 20 kali berurusan dengan polisi. Sementara AP baru pertama kali terlibat kasus pencurian.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolresta Palu menambahkan kendaraan yang ditampilkan merupakan motor yang sudah terverifikasi dengan laporan polisi dan akan segera diserahkan kepada pemilik. “Kendaraan sebagiannya masih di belakang. Yang kami hadirkan ini yang sudah ada laporan polisi karena akan diserahkan kepada pemilik dengan menunjukkan identitas kendaraan,” jelasnya.
Para pemilik sepeda motor yang kehilangan kendaraannya dapat mengambil barang bukti di Polresta Palu dengan membawa dokumen kepemilikan lengkap seperti BPKB dan STNK. Petugas akan melakukan verifikasi sebelum menyerahkan kendaraan kepada pemilik yang sah.Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *