PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Polda Sulawesi Tengah memberikan klarifikasi resmi terkait video viral dugaan penggelapan mobil rental yang menyeret nama seorang anggota Polri, Briptu Yuli Setyabudi. Dalam keterangan resminya, Bidhumas Polda Sulteng menegaskan bahwa kasus tersebut saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh Propam.
Kabidhumas Polda Sulteng menyebut informasi yang beredar di media sosial masih dalam diverifikasi lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa proses pendalaman terus dilakukan untuk memastikan kebenaran rangkaian peristiwa dalam video yang viral tersebut.
Terkait informasi yang menyebut adanya 12 unit mobil yang diduga digelapkan, Kabidhumas menyatakan angka tersebut belum dapat dipastikan.
“Jumlah kendaraan yang beredar di publik masih perlu kami pastikan. Data yang menyebutkan 12 unit mobil masih dalam pendalaman tim Propam,” ujar Kabidhumas Polda Sulteng dalam keterangan tertulisnya kepada media, Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, tim Propam saat ini masih berupaya mengumpulkan keterangan dari para korban maupun saksi yang sampai saat ini, pihak yang merasa dirugikan atau korban belum ada yang ingin memberikan keterangan secara resmi.
Setelah seluruh keterangan dihimpun, barulah pemeriksaan terhadap Briptu Yuli Setyabudi akan dilakukan untuk memastikan dugaan pelanggaran yang terjadi. Ia menegaskan bahwa Polda Sulteng tidak akan ragu memproses setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Jika benar terjadi penggelapan, kami pastikan setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Penyidik juga dikabarkan sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu atau terlibat dalam kasus ini. Polda Sulteng memastikan bahwa jika ditemukan keterlibatan pihak lain, baik masyarakat umum maupun anggota Polri semua akan ditindak secara profesional.
Kombes Djoko Wienartono menambahkan bahwa Polda Sulteng berkomitmen menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel.
“Proses penyelidikan hingga penyidikan akan dilakukan apabila unsur pidana terpenuhi, sementara penanganan internal juga berjalan melalui mekanisme disiplin dan kode etik,” jelasnya.
Kabidhumas Polda Sulteng juga mengimbau kepada para korban untuk segera membuat laporan polisi guna mempermudah proses penanganan kasus tersebut.
“Dengan membuat Laporan Polisi (LP) resmi akan sangat membantu penyidik dalam mengambil langkah hukum yang tepat,” pungkasnya.(**) Rif






