JAKARTA-MEDIA ONLINENEWS.ID//POLDA Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait penyebaran informasi palsu mengenai ijazah Presiden Joko Widodo.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang komprehensif, melibatkan pemeriksaan lebih dari 100 saksi serta asistensi dan gelar perkara yang melibatkan ahli dan pengawas baik dari internal maupun eksternal kepolisian.
Kapolda Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu, mengedit, serta memanipulasi dokumen ijazah Presiden Joko Widodo.
“Tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta memanipulasi dokumen ijazah,” ujar Irjen Pol Asep Edi Suheri pada Jumat, 7 November 2025.
Kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka lainnya, yaitu RS, RHS, dan TT.
Penetapan tersangka ini menegaskan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas segala bentuk penyebaran berita bohong (hoaks) dan pencemaran nama baik, terutama yang berkaitan dengan figur publik dan pejabat negara, demi menjaga ketertiban umum dan kebenaran informasi. red






