Kisruh Rest Area Katongan, Mantan Lurah: Layak Diaudit, Ketua Bamuskal: Penunjukan Memang Tidak Pas

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL (DIY)-MEDIA ONLINENEWS.ID//Sedang hangat menjadi perbincangan publik pengelolaan BKK Dais Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp1,4 miliar.

Beragam tanggapan masyarakat baru-baru ini salah satunya Warno warga Padukuhan Ngrandu, Kalurahan Katongan. Mantan Lurah tersebut mengatakan, pernyataan lurah tidak logis, dan melempar tanggungjawab ke pendamping.

Muat Lebih

“Pernyataan lurah itu TDK logis, melempar ke pendamping kelurahan, pendamping itu TDK punya ranah kesitu, yg paling berperan adalah lurah dn Bamuskal, proyek itu layak untuk di audit oleh pihak yg berwenang,” tulis Warno melalui pesan WhatsApp, Rabu (01/11) malam.

Terpisah, Samadi Ketua Bamuskal Kalurahan Katongan, mengaku pihaknya tidak tahu persis terkait keluhan pemberdayaan.

“Yang tau persis tentu TPK, akan tetapi setau saya di lingkungan saya juga banyak yg ikut kerja disitu,” ungkap Samadi.

Selain itu, terkait penunjukan supplier, Samadi menjelaskan, dirinya juga tidak tahu persis, lantaran hal tersebut merupakan ranah lurah. Namun demikian, selaku Ketua Bamuskal, Samadi menyatakan, penunjukan supplier dalam proyek pembangunan rest area Kalurahan Katongan senilai 1,4 miliar tersebut salah.

“Ini pak lurah yang lebih tau mas. Kami tidak tau persyaratan suplyer untuk bisa m laksanakan pekerjaan. Kalau penunjukan memang tidak pas,” kata Samadi via WhatsApp.

Sebelumnya, Ulu-Ulu Kalurahan Katongan, Azef menyampaikan, CV. Putra Wijaya yang beralamat Jeruk, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul merupakan supplier tunggal pelaksanaan proyek rest area.

Diketahui, CV. Putra Wijaya merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi dan jasa pengadaan barang milik Aham, yang disebut-sebut merupakan anak Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul.

“Berlangsung dua tahap yakni tahun 2024 dan 2025 dengan total anggaran sekitar 1,4 miliar rupiah,” jelas Azef.

Mengenai dasar pelaksanaan kegiatan proyek tidak melalui lelang terbuka, Azef berdalih, hal tersebut merupakan saran dan masukkan pendamping desa.

“Alasannya karena lebih baik. Namun, kalau aturan belum tahu tapi hal ini boleh, sudah kita konsultasikan pendamping,” pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 menyebut, setiap pembangunan desa atau kalurahan yang bersumber pada APBD atau APBN haruslah memaksimalkan sumber daya lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa atau kalurahan namun jika proyek tersebut membutuhkan keahlian khusus dimungkinkan menggunakan pihak ke tiga dan tetap memberikan ruang pemberdayaan masyarakat setempat.

Fakta lapangan, supplier  barang dan jasa dalam kegiatan proyek rest area Kalurahan Katongan, bersifat tunggal, kesampingkan pengusaha lokal, meski proyek tersebut tidak memerlukan keahlian khusus. (red)

 

(SUMBER:Infogunungkidul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *