Berawal dari Kisruh Rest Area, Satu Persatu Kebijakan Pemkal Katongan Disoroti

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL (DIY)-MEDIA ONLINENEWS.ID//Berawal dari kisruh proyek pembangunan rest area Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul senilai Rp 1,4 miliar, kini sejumlah kebijakan Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Katongan dipertanyakan.

Salah satunya, SH warga setempat menpertayakan sisi manfaat proyek rest area yang dibangun menggunakan BKK Dais tahun 2024-2025.

Muat Lebih

“Rest area katongan, terkesan menghambur hamburkan dana yang semestinya untuk mensejahterakan masyarakat, dan rest area itu minim manfaat,” ucap SH yang dikirim melalui pesan WhatsApp, (06/11) pagi.

Menanggapi kisruh sebelumnya, terkait dugaan permainan proyek rest area dengan supplier keluarga anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul Fraksi PAN, SH berujar, meski tidak melanggar aturan, bukan berarti bersih dari indikasi korupsi.

SH juga berharap, sebagai desa budaya, Pemkal Katongan semestinya justeru memperhatikan dan memanfaatkan gedung budaya untuk melestarikan budaya.

“Kondisinya memprihatinkan, tak terurus dengan baik, banyak genting bocor dan wuwungnya nglengkap jatuh tidak dibetulkan. Padahal letaknya di depan mata, pintu masuk kantor desa,” tambahnya.

Senada dengan SH, mantan Lurah Katongan Warno, juga mempertanyakan beberapa kebijakan Pemkal lainnya, antara lain pembongkaran pasar, serta kasus pajak PBB.

Warno menyayangkan atas pembongkaran pasar. Menurutnya, bangunan pasar belum layak dihapus. Meski demikian, Pemkal Katongan tetap membongkarnya dan mengganti dengan model perkiosan.

“Rakyat juga bertanya soal pasar yang dibongkar diganti perkiosan padahal bangunan pasar belum layak dihapus, apakah aset bangunan pasar SDH ada bukti penghapusan???,” tanya warna melalui WhatsApp.

Selain itu, Warno juga meminta masyarakat untuk mengawal kasus pajak PBB, lantaran dalam tiap SPPT termuat tunggakan, sementara wajib pajak rutin membayar.

“Sama Kasus pajak PBB, bos kawal terus ternyata tiap padukuhan kasusnya sama, tiap SPPT termuat tunggakan, pdhl wajib pajak rutin mrmbayar,” terangnya.

SUMBER:Infogunungkidul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *