GUNUNGKIDUL (DIY)-MEDIA ONLINENEWS.ID//Anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0730/Gunungkidul mengikuti kegiatan Sosialisasi Penertiban Penggunaan Lampu Strobo dan Sirine yang diselenggarakan oleh Detasemen Polisi Militer (Den Pom) IV/2 Yogyakarta. Bertempat di Aula Kodim 0730/Gunungkidul di Jln Kesatrian No.03, Kalurahan Wonosari, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.Rabu (05/11/2025)
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari perintah serta penegasan pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI dan Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, untuk menertibkan dan memastikan penggunaan perlengkapan isyarat kendaraan dinas, khususnya strobo dan sirine, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dandim 0730/Gunungkidul, Letkol Inf Roni Hermawan, dalam sambutannya yang di wakili oleh Pj Pasiintel Kodim 0730/Gunungkidul Kapten Inf Sumardi menekankan bahwa penertiban ini bertujuan untuk menjaga kedisiplinan dan citra positif prajurit TNI di mata masyarakat.
“Prajurit TNI harus menjadi contoh dalam ketaatan berlalu lintas. Penggunaan strobo dan sirine memiliki aturan yang ketat dan hanya diperuntukkan bagi kendaraan prioritas sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), serta diatur dalam protap dan ketentuan internal TNI,” ujar Pasiintel Kodim 0730/Gunungkidul Kapten Inf Sumardi.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Lettu Cpm Suwarno Den Pom IV/2 Yogyakarta. Beliau menguraikan secara rinci mengenai, Merujuk pada Pasal 134 dan 135 UU LLAJ serta aturan internal TNI terkait kendaraan yang berhak menggunakan lampu isyarat dan bunyi sirine, Membahas perbedaan dan peruntukan lampu rotator warna merah, biru, dan kuning dan Penegasan mengenai sanksi disiplin bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan atau memasang strobo/sirine secara ilegal pada kendaraan pribadi maupun dinas yang tidak memiliki hak prioritas.
Menjaga Kenyamanan Publik kegiatan ini juga menyoroti maraknya keresahan masyarakat terhadap penyalahgunaan strobo dan sirine yang dinilai mengganggu kenyamanan publik di jalan raya. Den Pom IV/2 Yogyakarta menegaskan akan melakukan penertiban secara masif dan berkala terhadap kendaraan milik prajurit, baik dinas maupun pribadi, yang terindikasi melanggar aturan tersebut.
Di harapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh anggota Kodim 0730/Gunungkidul memahami betul dan patuh terhadap aturan yang berlaku, sehingga dapat memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dalam beretika dan berlalu lintas.(Pen0730GK) red






