Diduga ada Main dengan Lurah, Anak DPRD Kangkangi Proyek

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL (DIY)-MEDIA ONLINENEWS.ID//Tercium adanya dugaan permainan lurah dengan pihak rekanan dalam proyek pembangunan Rest Area Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul. Selain kesampingkan pemberdayaan, supplier proyek multiyears senilai 1,4 miliar tersebut, diketahui merupakan anak seorang anggota Dewan.

Hal tersebut diakui Lurah Katongan, Jumawan bersama Tim Pelaksana Kegiatan dan PPK mengatakan, pemilihan supplier bukan dari wilayah lokal, karena alasan persyaratan administrasi.

Muat Lebih

Diketahui anggaran pembangunan Rest Area Kalurahan Katongan turun dua tahap, tahun 2024 senilai Rp 700.000.000 (tujuh ratusan juta rupiah) dan tahun 2025 dengan besaran anggaran yang sama.

Selanjutnya, dari setiap item pekerjaan dipecah menjadi paket kecil di bawah batas nominal wajib lelang, sehingga pengguna anggaran dengan leluasa dapat melakukan penujukan langsung.

Ironisnya, supplier yang ditunjuk merupakan anak seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul.

Aroma permainan bahkan disinyalir terjadi sejak awal, sehingga banyak tokoh bersuara, sudah selayaknya proses pembangunan Rest Area Kalurahan Katongan diperiksa oleh Kejaksaan ataupun pihak berwajib lainnya agar masyarakat tidak dirugikan.

Ditemui di ruang kerjanya Jumawan menjelaskan, pihaknya tidak menampik informasi yang beredar bahwa supplier bukan warga Nglipar tetapi dari wilayah lain yakni Kapanewon Wonosari.

“Iya mas Aham dari Wonosari dan sudah berjalan sekitar dua tahun ini kita menggunakan perusahaannya,” ungkap Jumawan, Kamis (30/10) siang.

Terkait pekerjaan rest area maupun pemilihan supplier, demikian dikatakan Jumawan, tidak ada unsur politik, namun Jumawan mengakui, bahwa Aham yang juga anak Wakil Ketua Komisi C tersebut, sempat akan dipromosikan di wilayah Katongan, untuk mencalonkan Dewan Propinsi, meski hal itu ia tolak.

Sementara, terkait pelaksanaan proyek tanpa melalui proses lelang, Jumawan beralasa, bahwa sebelumnya telah dikomunikasikan dan diperbolehkan oleh pendamping desa. Meski demikian, Jumawan mengatakan tidak mengetahui aturan yang dimaksud.

“Sudah kita konsultasikan ke pendamping desa dan boleh. Mas Moko saat itu pendampingnya, namun sekarang bila tidak keliru pindah ke Wonosari,” jelas Jumawan.

Menanggapi permasalahn tersebut, salah satu mantan Anggota Dewan yang enggan disebut namanya menganggap penyampaian Lurah Katongan sebatas alibi semata.

“Sangat disayangkan proyek sebesar itu justru tidak memberikan dampak pemberdayaan pengusaha lokal, ini harus diungkap,” ucapnya dengan nada tegas.

Terlebih, dia menyampaikan, pekerjaan yang dipecah menjadi paket dengan nominal kecil merupakan salah satu indikasi adanya dugaan permainan.

“Itu cuma modus kuno tehnik menghindari lelang, kasuskan saja biar mereka jera,” pungkasnya.

Dikonfirmasi, Aham selaku supplier menyampaikan, bahwa pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan orang tuanya sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul.

“Ini tidak ada kaitannya dengan ketugasan bapak saya selaku Dewan,” jelasnya.

Namun demikian, hingga saat ini oknum Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Gunungkidul yang dimaksud belum memberikan klarifikasi.

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *