BANDA ACEH-MEDIA ONLINENEWS.ID//Ketua Umum Aceh Human Foundation (AHF), Adi Maros alias Abdul Hadi Abidin S.H, mendesak Bupati Pidie Jaya, Tgk Sibral Malasyi, untuk bersikap tegas dan tidak membela Wakil Bupati Hasan Basri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Reza, Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Sagoe, Kecamatan Trienggadeng.
Menurut Adi, tindakan kekerasan oleh pejabat publik adalah perbuatan tercela yang mencederai nilai kemanusiaan dan prinsip etika pemerintahan. Ia menilai, Bupati harus berdiri di sisi kebenaran dan mendukung penuh penegakan hukum terhadap wakilnya.
“Kami mendesak Bupati Pidie Jaya jangan membela yang salah. Wabup harus diproses hukum sesuai aturan. Kekerasan bukan bagian dari kepemimpinan, melainkan bentuk penyalahgunaan kekuasaan,” kata Adi Maros di Banda Aceh, sabtu, 1 november 2025.
Adi menegaskan, Bupati wajib mendukung penegakan hukum dan membela rakyatnya yang teraniaya, bukan justru melindungi pelaku yang menindas rakyatnya.
“Bupati harus membela rakyatnya, bukan pejabat yang mencoreng nama daerah. Tindakan penganiayaan terhadap rakyat adalah pelanggaran hukum dan moral. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Ketua AHF juga menilai, jika terbukti bersalah, Wakil Bupati Pidie Jaya layak diberhentikan secara permanen karena telah mempermalukan jabatan dan merusak citra pemerintahan.
“Pemimpin itu seharusnya menjadi teladan. Kalau bawahan salah, beri teguran dengan cara yang baik dan manusiawi, bukan dengan kekerasan. Kekuasaan tidak boleh digunakan untuk menindas,” tambahnya.
Adi berharap, langkah tegas dari Bupati Pidie Jaya dapat menjadi sinyal bahwa hukum berlaku sama bagi semua warga negara, termasuk pejabat daerah.
“Keadilan tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Rakyat menunggu keberanian Bupati dalam menegakkan kebenaran,” tutur Adi Maros. ( Ade/ Pdtry )






