Wujud Keadilan Humanis, Kejari Morowali Ajukan Restorative Justice Disetujui Kajati Sulteng

  • Whatsapp

MOROWALI, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., kembali memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Morowali pada Selasa, 28 Oktober 2025. Ekspose ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan.

Ekspose yang dipimpin langsung oleh Kajati Sulteng dari Kejari Morowali tersebut dilaksanakan secara virtual bersama Sesjampidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.Perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan adalah kasus yang melibatkan tersangka atas nama Al Mujahidin alias Hidin.

Muat Lebih

Tersangka dijerat dengan Pasal 156a huruf (a) KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama dan/atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden tersebut bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025. Saat itu, tersangka, yang berada di bawah pengaruh minuman beralkohol, secara tidak sengaja melakukan perbuatan merusak Pura Penunggu milik saksi I Wayan Panita alias Pak Sri di Desa Samarenda, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp15.000.000,-.tersebut dengan ikhlas. Keduanya juga menyatakan keinginan bersama agar permasalahan ini tidak dilanjutkan ke proses persidangan.

Dalam ekspose yang dipimpin oleh Kajati Sulteng, dijelaskan bahwa alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif didasarkan pada beberapa pertimbangan. Tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana, menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, dan merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung biaya pendidikan tiga adiknya.sah di hadapan Pemerintah Desa setempat, dengan dihadiri oleh tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintahan. Keadilan restoratif sendiri merupakan upaya untuk memulihkan kembali keseimbangan sosial dan keadilan bagi para pihak, dengan menekankan pentingnya nilai kemanusiaan dan moralitas hukum yang menjadi inti kebijakan penegakan hukum Kejaksaan RI.

Dengan disetujuinya permohonan penghentian penuntutan ini, perkara resmi diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Diharapkan, penyelesaian kasus ini dapat menjadi contoh penerapan hukum yang berkeadilan, edukatif, dan berkepribadian Indonesia.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *