SIGI, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Polda Sulteng bersama Polres Sigi menggelar acara Jumat Curhat di Pos Lantas Polres Sigi yang berlokasi di area Kantor Samsat Jalan Guru Tua, perempatan Karanjalemba, Jumat (24/10/2025). Kegiatan ini menghadirkan Kompol Suyono dari Direktorat Pamovit Polda Sulteng dan Kabagops Polres Sigi AKP Sidik M sebagai narasumber.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Sabhara Polres Sigi Iptu Agil Khari, Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, Kabag Regiden Polres Sigi IPda Solichin Gailea, serta Bhabinkamtibmas Desa Kalukubula Bripka Komaruddin dan Bripka Ketut Mulya. Dari kalangan masyarakat, hadir Kepala Dusun VI beserta para Ketua RT yang tergabung dalam Komunitas Kaluku Sanggayu Solidarity yang diketuai Faisal.
Setelah pembukaan singkat dan perkenalan dari Kabagops Polres Sigi AKP Sidik M, giliran Kompol Suyono memperkenalkan diri dan memberikan pencerahan kepada undangan yang hadir seputar tugas dan fungsi Direktorat Pamovit Polda Sulteng.
Faisal selaku ketua Komunitas Kaluku Sanggayu menjelaskan latar belakang pembentukan komunitas yang beranggotakan para Ketua RT tersebut. “Kami membentuk komunitas ini agar saling membantu ketika terjadi masalah tanpa melihat batas wilayah RT. Solidaritas kami tinggi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di desa,” jelasnya.
Dalam suasana akrab dan penuh antusiasme, diskusi berlangsung dinamis membahas berbagai permasalahan kamtibmas. Salah satu bahasan utama adalah terkait tindak pidana ringan atau tipiring yang memunculkan gagasan untuk menerapkan sanksi edukatif bagi pelakunya.
Kepala Dusun VII Aminuddin menyampaikan kekecewaannya terkait penanganan kasus tipiring. “Kami sudah berupaya menangkap pelaku dan menyerahkannya ke Polsek, namun tiba-tiba dipulangkan tanpa pemberitahuan kepada kami. Kami mohon agar ke depan ada komunikasi yang baik,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa pelaku tipiring memang tidak bisa langsung ditahan. “Mereka dalam proses menunggu persidangan. Setelah ada putusan, baru dijemput untuk ditahan. Ini memang masalah komunikasi dan etika yang perlu kami perbaiki,” jelas narasumber.
Terkait sanksi edukatif, narasumber menjelaskan pentingnya penerapan hukum adat dan restorative justice di tingkat desa. “Untuk pelanggaran ringan seperti pencurian kecil, bisa diselesaikan melalui mediasi di desa dengan sanksi edukatif seperti membersihkan kantor desa, rumah adat, atau rumah ibadah. Yang penting semua terdata dengan baik,” ungkapnya.
Pembahasan juga menyinggung peredaran narkoba yang menjadi keprihatinan bersama. Narasumber-AKP Sidik M., menyampaikan bahwa masyarakat perlu waspada terhadap warga yang tidak memiliki pekerjaan jelas namun kehidupannya tampak berkecukupan.
“Kami meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan kepada Babinkamtibmas jika ada warga yang mencurigakan. Data tersebut akan disampaikan ke pihak intelijen untuk ditindaklanjuti,” ungkap narasumber.
Menjelang akhir acara,Kompol Suyono menekankan pentingnya kehati-hatian dalam bermedia sosial agar tidak menimbulkan masalah hukum maupun sosial di kemudian hari, sedangkan Kasat Sabhara Iptu Agil Khari memberikan arahan dan solusi terkait penanganan kasus tipiring. Ia juga membuka ruang koordinasi yang lebih luas terkait berbagai permasalahan kamtibmas di Desa Kalukubula. “Kami membuka pintu koordinasi seluas-luasnya. Apabila ada hal-hal yang perlu dikoordinasikan terkait kamtibmas, silakan langsung menghubungi pihak kami,” tegasnya.
Acara berlangsung tertib dan berakhir sekitar pukul 11.30 WITA dengan komitmen untuk menjaga komunikasi dan koordinasi yang lebih baik antara aparat kepolisian dan masyarakat demi terciptanya kamtibmas yang kondusif di wilayah Desa Kalukubula.Rif






