PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Langit Kamis siang itu terasa berat di halaman Mapolresta Palu. Waktu menunjukkan pukul 11.00 WITA ketika sejumlah personel Satuan Reserse Kriminal bersiap di bawah terik matahari. Di antara garis polisi yang membentuk lingkaran kecil, tersangka A, pria muda berkaus oranye, menunduk diam. Hari itu, Kamis (23/10/2025), menjadi saat ketika potongan-potongan peristiwa berdarah disusun kembali dalam rekonstruksi kasus penikaman terhadap Hasbi, warga Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Rekonstruksi dipimpin Langsung Kasat Reskrim AKP ismailBoby, S.H., M.H., didampingi oleh IPTU Eric Iskandar, S.H., Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Palu. Sejumlah saksi hadir, beberapa di antaranya adalah warga yang menyaksikan langsung kejadian tragis pada Sabtu malam, 13 September 2025. Mereka duduk berjejer, menyimak dengan wajah tegang saat penyidik mulai memanggil satu per satu saksi untuk memperagakan kembali detik-detik terakhir pertikaian itu.
Peristiwa bermula di Jalan Hang Tuah Lorong Bukit Sofa Blok C. Malam itu, antara korban dan tersangka terjadi adu mulut yang singkat namun memanas. Di tengah emosi yang membara, tangan korban sempat mendarat di tubuh A. Tidak lama kemudian, sebilah badik dari pinggang kiri tersangka berpindah arah — ke tubuh korban. Dalam adegan ke-15, sebagaimana diperagakan ulang, badik itu menembus perut kanan Hasbi. Ia terjatuh, sementara suasana di sekelilingnya berubah hening.
“Apa saya bilang tadi itu, bagaimana sudah ini!” demikian kalimat yang sempat diulang tersangka pada adegan ke-19, menggema di antara petugas dan saksi yang menahan napas.
Sebanyak 33 adegan diperagakan, menggambarkan kronologi yang membentang dari perjalanan A dari Desa Dalaka hingga malam ketika darah tumpah di halaman rumah saksi Zualmin. Lima saksi — Zualmin, Kevin, Zafar Mustafa alias Aco, Mina, dan Husnaeni — memperagakan kembali posisi dan reaksi mereka. Salah satunya menggambarkan momen ketika korban yang masih sempat berdiri, berusaha pulang ke rumah, memperlihatkan luka di perutnya sambil berkata lirih kepada istrinya, “Saya ditusuk Lan.”
Beberapa menit kemudian, tubuh Hasbi roboh di depan rumah temannya, Lukman. Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Undata Palu, namun nyawanya tak tertolong.
Rekonstruksi berakhir setelah seluruh adegan diperagakan dan dibenarkan di hadapan penasihat hukum dari Vifka Sari Masani, S.H., M.H.. Dokumen rekonstruksi dibacakan ulang untuk memastikan kesesuaian fakta dengan kronologi sebenarnya. Tersangka A menyatakan semua adegan sesuai dengan kejadian malam itu.
“Tujuan rekonstruksi ini adalah untuk menggambarkan secara jelas peran masing-masing pihak dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar AKP ismailBoby, usai kegiatan. Ia menegaskan, kasus ini disangkakan dengan Pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang dugaan pembunuhan subsider penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang.
Sementara itu, Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, menegaskan bahwa penyidik Polresta Palu akan menangani perkara ini dengan profesional dan transparan.
> “Setiap kasus yang merenggut nyawa adalah ujian bagi rasa kemanusiaan kita. Kami berkomitmen menegakkan hukum dengan adil, tanpa pandang bulu, sambil tetap menjunjung rasa empati kepada para keluarga korban,” ujar Deny Abrahams.
Kini, kasus A memasuki tahap penyidikan lanjutan. Dari setiap adegan yang diperagakan, tersirat jelas: amarah sesaat mampu menelan hidup seseorang, dan menjerat yang lain dalam penyesalan panjang.
Di antara jejak langkah para penyidik yang mulai beranjak, halaman Mapolresta Palu kembali sunyi. Hanya suara lembut angin yang seolah membawa pesan: bahwa kemarahan tak pernah memberi kemenangan, hanya meninggalkan kehilangan.(**) Rif