Penggugat Desak Kejaksaan Periksa Para Pihak Penerima Aliran Dana BU RSUD

  • Whatsapp

GUNUNGKIDUL (DIY) – MEDIA ONLINENEWS.ID//|Sidang gugatan perdata Pengadilan Negeri (PN) Wonosari terungkap fakta penggunaan uang hasil pemotongan jasa pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wonosari, Senin (06/10). Menindaklanjuti hal itu, penggugat Aris Suryanto, M.Kes., mendesak Kejaksaan Negeri Gunungkidul, memeriksa para pihak penerima aliran dana Biaya Umum (BU).

Diketahui, dari dokumen yang diajukan sebagai bukti, kembali terungkap fakta mencengangkan. Uang hasil pungutan jasa pelayanan/remunerasi pegawai RSUD tidak hanya digunakan untuk keperluan direktur rumah sakit, namun juga mengalir ke sejumlah pihak eksternal.

Muat Lebih

Beberapa pihak yang disebut sebut menerima aliran dana BU, diantaranya bupati/wakil bupati, Dewan Pengawas RSUD Wonosari, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan Media.

Lebih jauh, BU juga digunakan untuk pengadaan barang dan jasa yang terindikasi fiktif, lantaran tidak tercatat dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) maupun dalam pencatatan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD. Fakta tersebut menguatkan dugaan dana pungutan dikelola di luar mekanisme resmi APBD.

Terkait hal itu, penggugat Aris Suryanto, M.Kes., mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pihak penerima dan pengguna aliran dana biaya umum.

“Fakta persidangan menunjukkan adanya praktik pungutan liar yang terorganisir di RSUD Wonosari. Pihak-pihak yang menerima dan menggunakan aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut patut dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Aris, Minggu (19/10) sore.

Kasus dugaan aliran dana BU, Aris berujar, menjadi sorotan publik lantaran melibatkan banyak pihak dari kalangan eksternal yang tidak berhak menerima. Sehinga publik menunggu langkah nyata kejaksaan untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Inilah akar persoalan yang harus diungkap tuntas, adanya dana yang dipungut tanpa dasar hukum, lalu digunakan untuk kepentingan “suka-suka direktur,” ujar Aris yang juga mantan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Medik dan Non Medik RSUD Wonosari.

Hukum, dikatakan Aris, harus menyentuh mereka yang sesungguhnya menikmati uang hasil korupsi biaya umum RSUD Wonosari.

Sementara itu, dari informasi yang berhasil dihimpun menyebut bahwa Kejaksaan Negeri Gunungkidul, telah memulai penyelidikan terhadap dugaan pemotongan jasa pelayanan/remunerasi RSUD Wonosari melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nomor: Print-2/M.4.13/Fd.1/04/2025 tertanggal 29 April 2025.

Layanan rumah sakit

Penulis: Agus SW
Editor: HRD

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *