PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Nuzul Rahmat R, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum, Andarias D’Orney, S.H., M.H., serta Plh. Kajari Donggala, Kiki Yonata, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) secara virtual (vicon) bersama Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., dan jajaran, Senin(20/10/2025).
Ekspose berlangsung di Aula Vicon, Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dengan perkara yang diajukan berasal dari Kejaksaan Negeri Donggala. Perkara tersebut melibatkan tersangka An. Martzal Alief alias Elo yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
Peristiwa bermula pada Kamis, 14 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Labuan, Kabupaten Donggala, saat tersangka—yang merupakan kakak kandung korban, Rhemena Shifani alias Sifa—melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban.(**) Rif