BBM Subsidi Disedot Motor Rakitan, APH Diminta Turun ke Rengel

  • Whatsapp

TUBAN, JATIM – MEDIA ONLINENEWS.ID//Malam di SPBU Kecamatan Rengel, Sabtu (18/10/2025) pukul 21.41 WIB, memperlihatkan potret telanjang penyalahgunaan subsidi energi. Seorang pria dengan motor Suzuki Thunder modifikasi berperut besar tampak mengisi Pertalite dalam jumlah tak wajar. Petugas SPBU melayani tanpa ragu, sementara hukum seolah lenyap di antara suara mesin dan aroma bensin.

Fenomena “ngangsu Pertalite” ini bukan rahasia baru. Tapi setiap kali dibiarkan, subsidi untuk rakyat kecil terus bocor ke jeriken, tangki rakitan, dan tangan-tangan yang pandai beralibi.

Muat Lebih

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Pertalite merupakan BBM penugasan bersubsidi, hanya boleh digunakan langsung oleh konsumen, bukan disimpan atau dijual kembali.
Namun di lapangan, praktiknya jauh berbeda.

Lebih keras lagi, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (jo. UU Nomor 6 Tahun 2023) menyebut:

> “Penyalahgunaan BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.”

Artinya, apa yang terjadi malam itu bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi tindak pidana ekonomi energi.

Petugas SPBU wajib menolak pembelian BBM dengan wadah tak standar atau kendaraan modifikasi, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2011.
Namun di Rengel, aturan hanya berhenti di papan pengumuman. Di lapangan, praktik tetap berjalan, terang-terangan.

Kondisi ini harus segera direspons. Polres Tuban dan Polda Jatim diminta turun langsung ke lapangan, memeriksa SPBU, mengusut praktik “ngangsu” bersubsidi, dan menindak tegas pihak yang terlibat.

BBM bersubsidi sejatinya ditujukan untuk masyarakat miskin dan sektor produktif kecil. Tapi di banyak daerah, subsidi justru mengalir ke tangan penimbun dan pengecer.
Sementara petani dan nelayan yang benar-benar membutuhkan kerap justru kekurangan pasokan.

Jika aparat terus diam, subsidi energi hanya akan menjadi bahan bakar bagi pelanggaran.

Kasus di Rengel hanyalah potret kecil dari masalah besar di banyak daerah. Negara rugi, keadilan energi remuk, dan hukum kehilangan wibawa.

Sekarang, publik menunggu langkah tegas. APH jangan hanya membaca laporan, turun, periksa, tindak.
Karena setiap liter Pertalite yang diselewengkan adalah pengkhianatan terhadap rakyat.

Sekedar mengingatkan berikut dasar hukumnya:

UU No. 22 Tahun 2001 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Pendistribusian BBM, Permen ESDM No. 16 Tahun 2011 tentang Penyaluran BBM (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *