BOJONEGORO, JATIM – MEDIA ONLINENEWS.ID//Pasca pelaksanaan tes pengisian perangkat Desa di enam Desa wilayah Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, suasana media sosial mendadak ramai. Tes yang digelar pada Rabu (08/10/2025) di Pondok Pesantren Hibatullah Desa Sambeng tersebut menjadi perbincangan hangat di akun TikTok resmi salah satu media online, *@DP_Official*, setelah unggahan terkait peristiwa itu viral.
Dalam unggahan tersebut, ratusan warganet menuliskan beragam komentar bernada sindiran, kekecewaan, hingga umpatan keras. Sebagian besar menilai bahwa proses tes perangkat Desa itu hanya bersifat formalitas, karena pemenangnya sudah sesuai dengan perkiraan warga sebelumnya. Beberapa komentar bahkan menyinggung adanya dugaan praktik jual beli jabatan dengan nominal yang fantastis.
> “Ya jelas boss, udah pada disumpel duit. Info terbaru sekarang mau jadi perangkat desa biayanya 50 juta,” tulis salah satu akun.
> “Budayanya memang seperti itu,” timpal akun lain, menunjukkan rasa apatis terhadap praktik yang dinilai sudah menjadi rahasia umum.
Meski ramai diperbincangkan publik, hingga berita ini diterbitkan, *baik Camat Kasiman maupun sejumlah Kepala Desa serta panitia pengisian perangkat Desa* dari enam desa pelaksana, yaitu *Desa Ngaglik, Batokan, Sidomukti, Besah, Sekaran, dan Kasiman,* belum memberikan tanggapan apapun. Awak media yang berupaya meminta data resmi berupa daftar peserta tes serta hasil pemenang, juga tidak memperoleh jawaban.
Sikap bungkam para pejabat publik tersebut dinilai bertentangan dengan *prinsip keterbukaan informasi publik*, sebagaimana diamanatkan dalam *Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)*.
Dalam *Pasal 3* UU KIP dijelaskan bahwa:
> “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.”
Sementara *Pasal 4 ayat (2)* menegaskan bahwa:
> “Setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan.”
Sebelumnya, sehari sebelum pelaksanaan tes, telah digelar *audiensi antara Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Bojonegoro bersama Forkopimcam Kasiman* serta panitia dari enam Desa pelaksana. Pertemuan yang berlangsung di pendopo kantor Kecamatan Kasiman itu tidak membuahkan kesepakatan. Pihak IWOI DPD Bojonegoro menilai pelaksanaan pengisian perangkat Desa belum memenuhi unsur transparansi karena *tidak ada pihak ketiga pembanding dalam proses pelaksanaan tes.*
Selain mencoba mengonfirmasi pihak kecamatan dan panitia, awak media ini juga *berusaha menghubungi pihak ketiga pelaksana tes melalui bagian administrasi dan umum.* Dari hasil konfirmasi tersebut, pihak administrasi menyatakan bahwa *permintaan klarifikasi akan diteruskan ke pihak terkait, dan awak media diminta menunggu jawaban resmi selanjutnya.*
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan atau penjelasan tambahan dari pihak yang dimaksud.
Menanggapi hal tersebut, *Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Bojonegoro, Gunaidik*, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses ini hingga tuntas. Ia menyebut bahwa transparansi dalam proses rekrutmen perangkat Desa adalah hal mutlak yang tidak bisa ditawar.
> “Kami dari IWOI DPD Bojonegoro menilai ada indikasi kuat bahwa pelaksanaan tes perangkat Desa di wilayah Kasiman belum sepenuhnya transparan. Oleh karena itu, kami akan terus mendorong agar semua pihak, baik panitia maupun pihak kecamatan, membuka data secara jujur kepada publik. Prinsip keterbukaan ini wajib dijalankan agar masyarakat percaya dan tidak muncul kecurigaan,” tegas Gunaidik.
Ia juga menambahkan, IWOI akan menyurati pihak terkait secara resmi untuk meminta klarifikasi lebih lanjut dan mendorong adanya *evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tes perangkat Desa di wilayah Kasiman.*
Hingga kini, publik masih menanti klarifikasi resmi dari pihak kecamatan, panitia, maupun pihak ketiga pelaksana. Sementara itu, sorotan warganet dan media terus meningkat, menandakan bahwa masyarakat menuntut *transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen perangkat Desa.
(Hr)