PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS.ID//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial M.A (42) ditangkap saat membawa puluhan paket sabu di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Minggu (12/10/2025) sekitar pukul 22.00 Wita.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu AKP Usman, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, aksi pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Tatanga.
“Dari hasil penyelidikan, anggota kami berhasil mengamankan pelaku bersama 24 paket sabu dengan berat brutto 36,22 gram,” ujar AKP Usman.
Selain sabu, petugas juga menyita dua pak plastik klip kosong, dua sendok plastik terbuat dari pipet, satu unit ponsel warna hitam, satu kotak kaleng abu-abu, dan satu tas samping warna hitam.
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Terhadap pelaku kami persangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup,” tegasnya.(**) Rif