Diduga Penimbunan Gas LPG 3 Kg di Samping SPBE Bukit Apit Bebas Beroperasi

  • Whatsapp

BUNGO – MEDIA ONLINENEWS.ID//Diduga aktivitas penimbunan tabung gas elpiji bersubsidi 3 kilogram terjadi di samping Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang berlokasi di Dusun Bukit Apit, Desa Dwikarya Bakti, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo. Aktivitas tersebut diduga berlangsung bebas tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.4 Oktober 2025

Menurut informasi yang diperoleh, gudang tempat penimbunan gas LPG 3 kg tersebut milik seorang warga berinisial Lubis. Aktivitas bongkar muat gas bersubsidi ini disebut-sebut terjadi hampir setiap hari, bahkan di waktu malam, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat luas.

Muat Lebih

Warga sekitar mengaku resah karena aktivitas tersebut berpotensi membahayakan keselamatan lingkungan sekitar, mengingat lokasi gudang berada tidak jauh dari pemukiman warga dan berdekatan dengan area SPBE Bukit Apit.

Menanggapi hal ini, masyarakat berharap pihak Pertamina, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bungo, serta Polres Bungo segera melakukan investigasi dan penertiban di lokasi. Pengawasan terhadap SPBE Bukit Apit juga diharapkan diperketat agar distribusi LPG bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan sesuai ketentuan pemerintah.

Sebagai informasi, praktik penimbunan atau penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi termasuk LPG 3 kilogram merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf d, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).”

Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tertentu yang menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak SPBE Bukit Apit maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penimbunan gas bersubsidi tersebut.

(Reporter/Anton)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *