Asik Bermain Judi Oglok, 5 Orang Penjudi Diamankan Resmob Polres Wonogiri

  • Whatsapp

WONOGIRI, JATENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Tim Resmob Sambernyawa Polres Wonogiri berhasil membongkar praktik judi oglok di Dusun Panderejo RT 03 RW 06, Desa Padeyan, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri. Penggerebekan dilakukan dua pekan lalu dan berhasil mengamankan lima orang pelaku yang tengah asyik berjudi di lokasi.

Kepala Desa Pandeyan, Sakino atau akrab disapa Menot, saat ditemui wartawan di rumahnya, mengaku tidak mengetahui adanya penggerebekan tersebut karena tidak ada laporan atau pemberitahuan dari pihak kepolisian kepada pemerintah desa.

Muat Lebih

“Saya waktu kejadian tidak tahu sama sekali karena tidak ada laporan atau pemberitahuan ke pihak desa. Setelah penggerebekan baru saya dengar kabarnya,” ujar Sakino, Sabtu (4/10/2025).

Menurut Sakino, lebih dari lima orang sebenarnya terlibat dalam permainan judi tersebut, namun hanya lima yang berhasil diamankan oleh petugas. “Yang ditangkap ada lima orang, yaitu Gu, Ar, S, St, dan M, sedangkan beberapa lainnya kabur saat penggerebekan berlangsung,” tambahnya.

Ironisnya, kata Sakino, dua dari lima pelaku yakni Ar dan S telah dibebaskan beberapa hari setelah penangkapan, sementara tiga lainnya masih ditahan di Polres Wonogiri. “Ar dan S sudah bebas, tapi tiga orang lain masih di ruang tahanan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan Kepala Dusun Panderejo, Ingku Triyono, yang membenarkan adanya penggerebekan tanpa pemberitahuan ke pihak desa. Ia juga menyayangkan keterlibatan ketua RT setempat berinisial S, yang turut ditangkap saat bermain judi. “Anehnya, ketua RT itu sekarang sudah pulang. Penangkapan terjadi sekitar pukul 02.00 WIB dini hari,” kata Ingku.

Sementara itu, seorang warga berinisial T, yang dikenal sering ikut bermain di lokasi tersebut, mengaku beruntung tidak tertangkap. “Saya sempat di lokasi sore harinya, sekitar jam sembilan malam saya sudah pulang,” ungkap T kepada wartawan.

Keluarga salah satu pelaku, G, mengaku prihatin dengan kejadian ini. Pasalnya, G disebut sudah beberapa kali terjerat kasus serupa sebelumnya. “Kami sedih, karena ini bukan pertama kali. Dia dulu juga pernah ditahan karena kasus judi oglok dan adu jago,” ujar salah satu anggota keluarga G.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan terhadap perjudian tradisional di wilayah Wonogiri. Polisi masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan atau lokasi lain yang kerap digunakan untuk praktik serupa. (Pdtry)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *