Jejak Dua Pemuda Tavanjuka Terhenti Polisi

  • Whatsapp

PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS. ID//Upaya penyalahgunaan narkotika kembali digagalkan aparat kepolisian. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu menangkap dua pemuda berinisial MF (20) dan AF (23) di wilayah Tavanjuka, Kota Palu, Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan empat paket narkotika jenis shabu seberat brutto 0,897 gram serta sebuah sendok plastik yang terbuat dari pipet.

Muat Lebih

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman, S.H. mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar Tavanjuka. “Informasi yang masuk segera kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, dua orang pria berinisial MF dan AF berhasil kami amankan bersama barang bukti shabu,” ujar AKP Usman.

Ia menegaskan bahwa kedua pelaku memperoleh shabu dari seseorang yang tidak dikenal untuk dipakai dan diperjualbelikan kembali. “Saat ini keduanya diamankan di Polresta Palu. Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, serta melengkapi berkas penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Kedua pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *