PALU – MEDIA ONLINENEWS.ID//Atas nama klien, HGB Lembah Palu Nagaya, kami selaku Kuasa Hukum, Hikmal, S.H. dan Dr. Egar Mahesa, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan resmi, Selasa (30/9/2025). Berdasarkan sertifikat yang sah, HGB Lembah Palu Nagaya adalah lahan aktif yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga tahun 2045.
Selain itu, Pengadilan telah memenangkan HGB Lembah Palu Nagaya dan menolak gugatan yang diajukan oleh pihak ahli waris Lamohana. Dengan demikian, status penguasaan dan pengawasan penuh atas lahan tersebut berada di bawah Perusahaan.
“Kami mengultimatum kepada oknum-oknum masyarakat yang melakukan pengkaplingan dan pemagaran di areal HGB untuk mengosongkan dan meninggalkan lokasi secara sukarela tanpa syarat dalam waktu 10 (sepuluh) hari sejak pemberitaan ini dimuat di media cetak resmi,” Tutur Egar Mahesa.
Lahan HGB akan digunakan sesuai peruntukannya oleh pemegang hak.
· Klaim sepihak oleh oknum yang mengatasnamakan Ahli Waris Guru Tua bahwa lahan HGB merupakan milik Alhairat adalah tidak berdasar hukum. Kami mendesak pihak Alhairat untuk mengambil langkah hukum atas penggunaan nama Alhairat dan Guru Tua tanpa izin oleh Amiruddin dan kawan kawan
· Pemasangan baliho oleh Amiruddin dkk yang mengatasnamakan Kementerian Agraria adalah tindakan tidak rasional dan melawan hukum. Kami mendorong Kementerian Agraria untuk menuntut oknum-oknum tersebut atas pencatutan nama instansi.
· Segala bentuk penyerobotan, perubahan fisik lahan, pemagaran, dan pengkaplingan tanpa izin adalah tindak pidana. Kami akan memproses hukum secara pidana terhadap pelaku jika ultimatum ini tidak dipatuhi.
Apabila setelah batas waktu yang diberikan lokasi belum dikosongkan, Perusahaan akan mengambil tindakan tegas. Penggusuran paksa terhadap segala bangunan dan sarana yang didirikan tanpa izin di atas lahan HGB.
Melaporkan oknum-oknum tersebut ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak.
“Kami menegaskan komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi aset serta hak legal dari HGB Lembah Palu Nagaya,” tegasnya. (**) Rut