PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS. ID//Kasrem 132/Tadulako Kolonel Inf A.T. Chrishardjoko, S.I.P. menegaskan bahwa penerimaan prajurit TNI AD tidak dipungut biaya alias gratis. Hal ini disampaikannya saat mewakili Danrem 132/Tadulako Bigjen TNI Deni Gunawan, S.E menjadi narasumber podcast di RRI Palu, Sabtu (27/9/2025).
“Menjadi prajurit TNI AD adalah gratis dan tidak dipungut biaya apapun. Apabila terdapat oknum yang mengambil keuntungan personal dari kegiatan rekrutmen, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kolonel Inf Chrishardjoko.
Kasrem menjelaskan, tahun ini terdapat beberapa perubahan aturan rekrutmen yang memberikan peluang lebih luas bagi pemuda Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah. Perubahan tersebut antara lain peningkatan batas usia maksimal bagi calon Bintara dan Tamtama yang semula 22 tahun kini menjadi 24 tahun. Selain itu, untuk persyaratan tinggi badan, calon Tamtama (Cata PK) TNI AD yang sebelumnya minimal 163 cm kini diturunkan menjadi 158 cm, sedangkan untuk calon Bintara tetap ditetapkan minimal 163 cm.
“Perubahan batas usia ini merupakan tindak lanjut dari revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, di mana usia pensiun Bintara dan Tamtama naik dari 53 tahun menjadi 55 tahun. Sementara penyesuaian tinggi badan adalah upaya agar lebih banyak pemuda terbaik yang bisa mendapat kesempatan,” jelasnya.
Semua informasi resmi terkait penerimaan prajurit TNI AD disampaikan secara terbuka melalui website https://ad.rekrutmen-tni.mil.id. Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran atau pungli rekrutmen melalui WhatsApp pengaduan di nomor 08131050074.
Kasrem juga menambahkan, sejak berdirinya Kodam XXIII/Palaka Wira, seleksi pusat untuk calon prajurit asal Sulawesi Tengah kini dilaksanakan di wilayah sendiri. Sebelumnya, seluruh peserta harus mengikuti tes pusat di Kodam XIII/Merdeka, Manado.
“Ini tentu memudahkan para calon, karena tidak perlu lagi jauh-jauh ke luar daerah. Selain efisien, ini juga bentuk perhatian negara agar putra-putri Sulawesi Tengah punya kesempatan lebih luas. Namun seleksi tetap ketat dan objektif sesuai standar nasional,” pungkasnya.(Penrem_132).(Rif)