BUNGO – MEDIA ONLINENEWS.ID//Miris! Diduga Aktivitas tambang emas ilegal di Desa Rantau Pandan, Kabupaten Bungo, yang terletak di pinggir jalan raya seakan kebal hukum. Kuat dugaan, penambangan dengan menggunakan alat berat excavator itu mendapat restu oknum pemerintah desa setempat, bahkan disinyalir dibekingi oleh oknum aparat penegak hukum (APH).Senin/22/9/2025.
“Praktik tambang emas ilegal tersebut jelas merusak lingkungan, mencemari aliran sungai, serta mengancam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Jika dibiarkan, bencana ekologis tak terhindarkan,” ucap warga yang engan disetkan nama.
Masyarakat mendesak Kapolri serta aparat di wilayah hukum Polres Muara Bungo untuk segera turun tangan menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal tersebut tanpa pandang bulu.
Dampak Lingkungan dan Kerugian Negara
Kerusakan lahan dan hutan: Penambangan dengan excavator mengakibatkan bukit terkikis, hutan gundul, dan tanah longsor.
Pencemaran air sungai: Limbah tambang, termasuk penggunaan merkuri (Hg), berpotensi mencemari aliran sungai. Hal ini membahayakan ekosistem perairan dan mengancam kesehatan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai.
Kerugian negara: Aktivitas tambang emas ilegal mengakibatkan hilangnya potensi pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara. Berdasarkan catatan aktivis lingkungan, kerugian negara akibat tambang emas ilegal di berbagai daerah bisa mencapai miliaran hingga triliunan rupiah per tahun.
Aktivitas penambangan emas ilegal (tanpa izin resmi) jelas melanggar Undang-Undang:
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009):
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IUPK, IPR, atau IUJP dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 UU Minerba:
Setiap orang yang menyalahgunakan izin pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):
Pasal 98 ayat (1):
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dipidana dengan penjara 3–10 tahun serta denda Rp3–10 miliar.
Masyarakat menegaskan bahwa aparat di wilayah hukum Polres Muara Bungo tidak boleh menutup mata, apalagi jika benar ada oknum yang menjadi “beking” aktivitas ilegal ini. Jika terbukti, hal tersebut merupakan pelanggaran serius yang mencoreng institusi hukum di negeri ini.
Reporter (A)