Sadis….! Nyawa Melayang karena Utang Recehan

  • Whatsapp

PALU, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.ID//Dalam operasi penangkapan yang penuh ketegangan, Satreskrim Polresta Palu di bawah kepemimpinan AKP Ismail Bobby, S.H., M.H. berhasil menggagalkan upaya pelarian seorang pembunuh yang menewaskan temannya sendiri hanya karena utang 160 ribu rupiah.
Hasbi (56), wiraswasta asal Jalan Hangtuah, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, tewas setelah dirawat tiga hari di RS Anutapura akibat luka tusuk yang menembus tubuhnya dari belakang. Tragedi berdarah ini bermula dari pertemuan fatal di rumah saksi bernama Zalmin di Jalan Bukit Sofa pada Sabtu malam, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.
“Ini berawal dari masalah utang piutang antara korban dengan tersangka. Jumlahnya hanya 160 ribu rupiah, tapi berujung pada hilangnya nyawa seseorang,” ungkap AKP Ismail Bobby, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polresta Palu, saat menunjukkan barang bukti berupa badik sepanjang 40 cm yang digunakan pelaku.
Tersangka berinisial A alias L (52), warga Desa Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, rupanya sudah mempersiapkan aksi kejinya. Pria kelahiran Tawaeli, 7 Mei 1973 itu datang ke rumah Zalmin dengan membawa badik yang tersembunyi di balik bajunya.
Drama sesungguhnya terjadi lima hari kemudian ketika Tim Jatanras Satreskrim Polresta Palu berhasil melacak keberadaan A yang bersembunyi di Desa Ombo, Kabupaten Donggala, pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 22.00 WITA. “Tersangka sempat melakukan perlawanan dan bahkan mencoba melarikan diri. Saat rekan-rekan melihat dia membawa sebilah badik dan hendak melakukan perlawanan, terpaksa diberi tembakan peringatan untuk melumpuhkan,” tutur AKP Ismail Bobby menggambarkan momen tegang saat penangkapan.
Tersangka A, yang ternyata juga mempunyai dua catatan kriminal sebelumnya , yaitu pencurian dan KDRT – kini harus menghadapi dakwaan pembunuhan sehingga terjerat pasal paling berat dalam KUHP. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ini merupakan tindak pidana ketiga yang dilakukan A. “Pertama pencurian, kedua KDRT, dan sekarang ketiga kalinya dengan pasal 338 pembunuhan,” jelas AKP Ismail Bobby.
Yang mengejutkan, luka tusuk yang diderita Hasbi ternyata tembus dari belakang tubuh, menunjukkan kekejaman pelaku yang menyerang korban secara tak terduga. “Tusukannya tembus dari belakang. Korban sempat dirawat tiga hari di rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia,” tambah Kasat Reskrim. Ironisnya, pemilik rumah tempat kejadian, Zalmin, sama sekali tidak mengetahui akan terjadi tragedi berdarah di kediamannya. Rumah yang seharusnya menjadi tempat berlindung, malah menjadi saksi bisu pembunuhan karena utang recehan.
Kini tersangka A dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ancaman hukuman mati atau seumur hidup menanti pelaku yang tega menghabisi nyawa temannya sendiri. Tim Satreskrim di bawah komando AKP Ismail Bobby terus melakukan penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Palu melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Bobby, S.H., M.H. dalam jumpa pers dengan awak media, Jumat (20/9). Turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut, Kanit Jatanras Iptu Eriq, Kasi Propam Polresta Palu Ipda Novembri, serta Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu Kadek Aruna.
“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang baik, bukan dengan kekerasan,” tutup AKP Ismail Bobby, S.H., M.H.(Rif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *