Aksi Brilian Satreskrim Polres Sigi Bongkar Misteri Pencurian Rp177 Juta, Pemuda 21 Tahun Tertangkap Basah

  • Whatsapp

SIGI, SULTENG – MEDIA ONLINENEWS.iD// Tim Satreskrim Polres Sigi berhasil mengurai benang kusut kasus pencurian yang mencengangkan. Pemuda berinisial GS (21) yang selama ini beroperasi layaknya “kucing malam” akhirnya terjaring operasi cerdas petugas di Dusun III Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, Kamis (11/9/2025) sore.
Prestasi gemilang ini kembali membuktikan komitmen tinggi Polres Sigi di bawah kepemimpinan AKBP Kari Amsah Ritonga dalam menjaga keamanan wilayah. Menariknya, pengungkapan kasus besar ini juga menandai pencapaian luar biasa Kasatreskrim yang relatif baru, Iptu Siti Elminawati, yang mampu memecahkan teka-teki kriminal kompleks ini.
Kisah pengejaran dimulai dari laporan pencurian handphone Oppo Reno12 Pro di Desa Tulo, Kecamatan Dolo, pada 16 Agustus 2025 dini hari. “Setelah penyelidikan intensif, identitas pelaku mengarah kepada GS. Dengan dukungan aparat desa, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Iptu Siti di Mapolres Sigi, Selasa (16/9/2025).

Yang mencengangkan, setelah penangkapan ternyata GS bukan pencuri biasa. Pemuda ini mengaku telah beraksi di enam lokasi berbeda dengan modus memanjat dan membongkar rumah atau kios pada malam hari. Aksi kejahatannya meliputi pencurian di rumah Dusun Lonja Desa Sibowi dengan kerugian Rp14,349,000, rumah dan kios barang campuran di Desa Sibowi kerugian Rp50,000,000, rumah di Desa Sibalaya Selatan kerugian Rp50,000,000, kios barang campuran di Desa Kalawara Kecamatan Gumbasa kerugian Rp35,000,000, toko bangunan di Desa Maku Kecamatan Dolo kerugian Rp19,000,000, serta rumah di Desa Kotapulu Kecamatan Dolo kerugian Rp9,000,000, dengan total kerugian mencapai Rp177,349,000.
Dari tangan dingin pelaku, petugas menyita berbagai barang bukti termasuk tiga unit handphone mewah berupa Oppo Reno12 warna nebula perak, Oppo Reno13 hitam, iPhone 13 Pro Max emas, uang tunai Rp1,9 juta, dan tas samping hitam. GS mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk membeli ternak sapi, kebutuhan rumah tangga, dan bersenang-senang.

Muat Lebih

Ket Ft: Kasat Reskrim Polres Sigi, Iptu Siti Elmina Hasibuan.

Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sigi dan akan diproses sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Pengungkapan kasus spektakuler ini menunjukkan bahwa di bawah komando AKBP Kari Amsah Ritonga dan kerja keras tim Satreskrim pimpinan Iptu Siti Elminawati, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk berlindung di wilayah Kabupaten Sigi. (Rif)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *