PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS. ID//Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Dr. Agus Nugroho, S.I.K., S.H., M.H., menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulteng yang digelar di ruang kerja Gubernur, Senin (15/9/2025).
Rapat tersebut membahas isu strategis terkait penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), khususnya komoditi emas yang marak terjadi di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah.
Dalam forum itu, hadir pula Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Wakil Gubernur Reny Arniwaty Lamadjido, Pangdam XXIII/PW Mayjen TNI Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar, Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim, hingga Kajati Sulteng Nuzul Rahmat.
Selain itu, sejumlah kepala daerah seperti Bupati Sigi, Bupati Donggala, dan Wali Kota Palu ikut mendampingi jalannya rapat koordinasi.
Rapat Forkopimda kali ini fokus pada upaya menertibkan aktivitas PETI yang dinilai semakin meresahkan. Aktivitas pertambangan liar disebut tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tapi juga berpotensi memicu konflik sosial antarwarga dan berdampak pada keamanan daerah.
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menegaskan rapat ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi komprehensif terkait maraknya aktivitas PETI.
“Penanganan harus dilakukan terpadu, dengan memperhatikan aspek hukum, lingkungan, dan sosial masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho, menambahkan bahwa kepolisian siap mendukung penuh langkah-langkah yang dihasilkan dalam rapat bersama Forkopimda.
“Kami berharap langkah bersama ini dapat memperkuat kondusivitas serta menjaga ketahanan daerah dari dampak negatif pertambangan ilegal,” kata Irjen Agus Nugroho.
Selain itu, Ia juga menekankan pentingnya pendekatan sosial dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat agar tidak terjadi gesekan di lapangan.
“Tujuan utama kita bukan hanya menertibkan, tetapi juga mencarikan jalan keluar yang adil bagi masyarakat, agar sumber daya alam bisa dimanfaatkan secara berkelanjutan dan sah,” tegas Kapolda Sulteng.
Adapun rancangan tindak lanjut yang disepakati mencakup pembentukan Satgas Penanganan PETI, pemetaan wilayah rawan, sinkronisasi dengan RTRW, hingga penegakan hukum terpadu.
Rapat juga menghasilkan rekomendasi strategis, di antaranya pemberdayaan masyarakat penambang tradisional agar bisa beralih ke jalur legal, serta penyusunan program pemulihan lingkungan di wilayah terdampak.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM, Polri, Kejaksaan Agung, hingga Kementerian Pertahanan.(**)Rif