Polresta Palu Tangkap Z, Amankan 39 Paket Sabu

  • Whatsapp

PALU, SULTENG-MEDIA ONLINENEWS. ID//Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial Z (36) di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sabtu (13/9/2025) sekitar pukul 16.00 WITA.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 39 paket sabu dengan berat brutto 12,60 gram, beserta barang bukti lain berupa sebuah dompet kecil warna putih, satu unit HP Vivo A17, celana pendek warna hitam, dan dua sachet plastik besar.

Muat Lebih

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, mengapresiasi kinerja Satresnarkoba dalam menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil menangkap pelaku.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Palu. Penindakan ini adalah bukti keseriusan Polresta Palu dalam memerangi narkoba,” tegas Kapolresta.

Ia menambahkan, peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian.

> “Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya kepolisian dengan memberikan laporan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” jelasnya.

Pelaku kini diamankan di Mapolresta Palu dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk proses hukum lebih lanjut.(**) Rif

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *