YOGYAKARTA (DIY) – MEDIA ONLINENEWS.ID//Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polda DIY kembali dibuka untuk masyarakat. Pelayanan tersebut kini terpusat di ruang Dalpers Corner Polda DIY, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kepolisian.
Selain itu, guna mendukung kelancaran pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada proses penetapan PPPK paruh waktu, loket pelayanan SKCK di Polres dan Polsek jajaran juga tetap buka pada hari Sabtu, 13 dan 20 September 2025 mulai pukul 08.00 s.d. 13.00 WIB. Adapun batas akhir penerimaan berkas permohonan adalah hingga pukul 13.00 WIB.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, S.I.K., pada Sabtu (13/9/2025) menyampaikan bahwa pembukaan kembali pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen Polda DIY dalam memberikan kemudahan, kepastian, serta kenyamanan kepada masyarakat.
“Kami menghadirkan pelayanan SPKT dan SKCK di Dalpers Corner agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara cepat, transparan, dan humanis.” ujarnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Ihsan menambahkan bahwa Polda DIY berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Dengan kembali dibukanya layanan SPKT dan SKCK ini, kami berharap dapat melayani masyarakat dengan baik. Polda DIY akan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.” pungkasnya.(red)