YOGYAKARTA (DIY) – MEDIA ONLINENEWS.ID//Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perusakan dan pelemparan bom molotov di enam pos polisi wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta pada Kamis (4/9/2025) lalu.
Diketahui, terduga pelaku adalah ARS (21) warga Godean, Sleman serta DSP (24) alias Yaya, yang bertugas merakit bom molotov tersebut.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, menjelaskan, ARS beraksi seorang diri saat melemparkan molotov di sejumlah pos polisi, sedangkan DSP, warga Kasihan Bantul itu hanya berperan sebagai perakit bom molotov.
“Pelaku pelemparan adalah 1 (satu) orang. Tugasnya melaksanakan pelemparan di semua titik itu,” jelasnya dalam Jumpa pers di Mapolresta Jogja, Kamis Legi (11/9/2025).
Eva menambahkan, ARS berhasil diamankan setelah jajaran Polresta Yogyakarta, Polresta Sleman, bersama dengan Densus 88 menelusuri 41 titik CCTV sesuai dengan trek aksi tersebut.
“Sebanyak 41 titik CCTV rute yang dilewati oleh terduga pelaku ini, dapat disimpulkan bahwa pelaku pelemparan adalah satu orang dengan helm hitam, hoodie abu-abu, sandal, dan sepeda motor Vario,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku, diketahui, bahwa perbuatannya itu dibantu oleh seorang rekannya yaitu DSP, saat merakit bom molotov.
“Pada pukul 17.00 WIB Rabu (10/9/2025), akhirnya DSP bisa kita amankan ke Polresta Yogyakarta,” imbuh Eva.
Diberitakan sebelumnya pada media ini, sejumlah pos polisi di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta menjadi sasaran perusakan orang tak dikenal (OTK), peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (4/9/2025) pagi. Total 6 (enam) pos polisi dirusak maupun dilempar bom molotov.
Perusakan terjadi di beberapa titik wilayah terdiri dari:
• Sleman: Pos Lantas Monjali, Pos Lantas Jombor, Pos Lantas Pelemgurih, Pospol Kronggahan, serta Pos Lantas Denggung.
• Kota Yogyakarta: Pos Lantas Pingit.
Menurutnya, motif pelaku penyerangan tersebut karena terinspirasi dari serangkaian aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Pihaknya juga memastikan pelaku tidak terafiliasi dengan kelompok yang terorganisir.
“Motif tersangka ikut-ikutan di medsos. Waktu itu kan banyak unjuk rasa dimana-mana,” pungkas Eva.
Atas perbuatannya Kedua tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)